Labuan Bajo,Vox NTT- Ketua Umum Partai Golkar, Setia Novanto kembali mangkir dalam sidang gugatan perdata anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar), Edi Endi di Pengadilan Negeri (PN) Mabar, Kamis (23/3/2017).
Sidang gugatan surat keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu untuk Edi Endi pun akhirnya kembali dibatalkan.
Novanto mangkir untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya majelis hakim PN Mabar, I Gede Susila Yasa pada Selasa, 7 Maret 2017 lalu menunda persidangan tersebut lantaran tergugat III, Setya Novanto dan Idrus Marham mangkir.
Baca: Setia Novanto Mangkir, Sidang Gugatan Edi Endi Ditunda
Majelis Hakim I Gede Susila Yasa terpaksa menunda lagi sidang gugatan hari ini lantaran Setya Novanto dan Idrus Marham selaku pengguagat III tidak hadir dalam sidang itu. Sidang kembali dilaksanakan pada Selasa, 18 April 2017 yang akan datang.
Penggugat, Edi Endi malalui kuasa hukumnya, Irenius Surya kepada VoxNtt.com di PN Mabar mengatakan, pihaknya sudah melakukan revisi materi gugatan. Direvisinya beberapa item materi gugatan tidak menghilangkan substansi sebelumnya.
Direncanakan isi materi gugatan yang direvisi itu akan dibacakan pada awal persidangan berikut, Selasa 18 April 2017 mendatang.
“Ada 3 hal penting yang direvisi terkait gugatan itu. Tetapi gugatan yang direvisi itu tidak menghilangkan substansi isi materi gugatan awal,” kata Iren Surya.
Pantuan media ini, penggugat I, Mateus Hamsi dan Herman Panga dan tergugat II, Ibarahim Medah dan Thomas Tiwa diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Selain itu, hadir mengikuti sidang gugatan itu, Mantan Sekrertaris DPD II Golkar Mabar, Fidelis Adol bersama kader partai itu.
Fidelis Adol disebut-sebut akan menggantikan Edi Endi, jika proses PAW berjalan mulus.
Informasi yang dihimpun media ini, berkas PAW Edi Endi sudah di tangan Bupati Mabar. Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk diteruskan ke Gubernur NTT, Fransiskus Lebu Raya
Hal tersebut diduga karena terkendala proses hukum di PN Mabar yang diajukan oleh Edi Endi.
Untuk diketahui, selain Edi Endi anggota DPRD Mabar dari PBB, Agus Galut juga di PAW oleh partainya. (Gerasimos Satria/VoN)