Borong, Vox NTT- Hingga saat ini, baru tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Manggarai Timur yang bersedia bergabung dengan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Ada 3 SKPD yaitu Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, koperasi dan UKM serta Badan Penanggulangan Bencana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Agus Riyanto melalui pesan singkat, Selasa (25/4/2017).
Mendengar kabar ini, Ketua Fraksi Demokrat Matim, Leonardus Santoso kesal. Pasalnya, sedikitnya jumlah OPD tersebut menggambarkan masih banyak OPD yang tak suka kehadiran tim ini.
Padahal, TP4D ini sangat baik dalam mendukung keberhasilan Pemkab Matim dalam melaksanakan pembangunan.
“Tim ini akan mendampingi OPD dalam mengelola kegiatannya, mulai dari perencanaan hingga tahap akhir kegiatan. Jadi, sejak awal masalah sudah bisa dicegah, terutama korupsi. Jadi, saya sayangkan sedikitnya jumlah ini,” katanya melalui telepon, Rabu (26/4/2017).
Sebab itu, ia meminta Bupati Matim segera mendorong pimpinan OPD yang belum bergabung agar merapat dengan tim ini. Upaya itu perlu agar pengelolaan kegiatan tiap OPD dapat berjalan tertib dan teratur.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Bupati Matim Yoseph Tote belum berhasil dikonfirmasi.
Sebagaimana diketahui, tim ini dibentuk sebagai jawaban atas rendahnya penyerapan anggaran di daerah. Ini terjadi karena para pejabat daerah khawatir akan dipidanakan jika salah mengelola kegiatan yang ada.
Untuk itu dibentuklah TP4D yang digawangi oleh Jaksa-Jaksa di daerah. Adapun tugas tim ini yaitu mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan Pemda dalam pembangunan melalui upaya persuasif dan preventif.
Dalam melaksanakan tugas ini, TP4D memberikan penerangan hukum bagi Pemda mulai dari aspek perencanaan hingga pengawasan kegiatan.
Mekanismenya, setiap kali Pemda melakukan kegiatan, pemimpin daerah bisa berkomunikasi dengan TP4D. Atas dasar itu, tim ini nantinya akan memberikan pendampingan dan pengawasan berupa pendapat hukum (legal opinion).
Bukan berarti Kejaksaan mengamini saja kalau dalam pelaksanaan kegiatan ternyata ada penyimpangan, tapi tetap ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)