Mbay, Vox NTT- Tanah tambak garam di Waekoka, Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo sebelumnya sempat terlibat masalah saling klaim antar masyarakat.
Pada, Jumat 9 Juni 2017, sejumlah pihak menggelar pertemuan untuk menyelesaikan masalah tanah negara bekas hak guna usaha PT Nusa Anoa itu di ruangan Bupati Nagekeo.
Data yang dihimpun, pertemuan tersebut menghasilkan enam poin kesepakatan. Keenamnya yakni;
Pertama, bahwa tambak masyarakat yang ada saat ini diakui dan dikukuhkan haknya sebagaian dari program reforma agraria seluas 231, 51 hektar dan didistribusikan prioritas kepada penggarap tambak yang sedang mengusahakan lahan tersebut sebanyak 440 bidang tanah masing-masing 0,5 hektar lahan tambak.
Kedua, bahwa apabila jumlah peserta kegiatan reforma agraria kurang dari 231,51 hektar, maka kewenangan untuk pendistribusikan dilakukan oleh Bupati Nagekeo.
Ketiga, bahwa atas hal pendistribusian reforma agraria adalah SK TCUN Ka. BPN RI. No. 5.1/KEP-23.3/1/2014 tanggal 6 januari 2014 tentang penetapan peruntukan tanah cadangan umum negara terletak di kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo Provinsi NTT.
Keempat, bahwa untuk lahan TCUN seluas 545, 49 hektar akan diproses haknya kepada pemerintah Kabupaten Nagekeo dan untuk pengelolaannya dilakukan melalui proses beauty cantest (seleksi calon mitra).
Kelima, bahwa proses tindaklanjut dari kesepakatan ini dilakukan sejak ditanda tangani kesepakatan ini dan paling lambat dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun 2017.
Dan, keenam, agar masing-masing pihak melakukan kegiatan sesuai tugas dan tanggung jawabnya, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan berkomitmen untuk menjalankan dan menyelesaikan semua permasalahan yang menjadi hambatan.
Pantauan VoxNtt.com, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Nagekeo Elias Djo dan dihadiri oleh Direktur Jendral Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan pertanahan Nasional, Budi Situmorang.
Selain itu, hadir pula Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Kepala Bidang Penyelesaian Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan NTT, Kepala Kantor Pertanian Nagekeo, dan sejumlah tokoh masyarakat dari Kelurahan Mbay II.
Setelah selesai rapat tersebut, bupati bersama rombongan beserta tokoh masyarakat Kelurahan Mbay II meninjau lokasi tambak garam yang selama ini tidak difungsikankarena ada persoalan. Setelah itu Bupati Nagekeo bersama rombongan menuju Pabrik Garam beryodium di Nggoloni, kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. (Arkadius Togo/VoN)