Ruteng, Vox NTT- Kepala SDI Maki, Desa Satar Padut, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, berinisial PL diduga melakukan pungutan liar (Pungli) Dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 50.000 selama 2015-2016. Pungutan tersebut dilakukan Kepsek PL setelah ia mengambil Dana PIP SDI Maki dari Borong-Ibukota Matim.
Akibat pungutan sebesar Rp. 50.000 tersebut, siswa kelas satu dan kelas enam yang seharusnya menerima Rp 225.000 akhirnya hanya menerima Rp. 175.000. Sedangkan, siswa kelas dua, tiga, empat dan lima yang seharusnya menerima Rp 450.000 akhirnya hanya menerima Rp 400.000.
“Waktu itu dia bilang untuk biaya transpor ke Borong untuk ambil itu uang,” kata salah satu orangtua siswa SDI Maki yang tak mau disebutkan namanya melalui telepon, Sabtu (10/6/2017).
Ia mengaku pungutan sebesar itu membuat orangtua siswa penerima Dana PIP kaget. Mereka kaget lantaran pungutan tersebut dilakukan sepihak oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuan orangtua siswa.
Selain kaget, ia juga mengaku perbuatan Kepsek tersebut telah membuat orangtua siswa kecewa. Mereka kecewa karena hak yang seharusnya mereka terima menjadi tidak utuh.
Baca Juga: Kepala SMPN 9 Lamba Leda Diduga Pungli, Ini Tanggapan Kadis Pendidikan Matim
Sebab itu, ia berharap agar Pemkab Matim melalui dinas terkait segera mengambil sikap tegas agar uang yang sudah dipungut Kepsek tersebut dikembalikan. Jika tak ditindak, lanjut orangtua siswa itu, Kepsek tersebut dipastikan akan mengulangi lagi pebuatannya.
Selain soal pungutan tersebut, orangtua siswa itu juga mempersoalkan sejumlah siswa yang tidak lagi tercatat sebagai penerima Dana PIP tahun 2016. Padahal, tahun 2015 lalu siswa-siswa tersebut menerima dana itu.
“Kami tidak tahu juga alasannya. Padahal tahun 2015 mereka terima. Kalau pun tidak harusnya kan mereka jelas ke orangtua murid. Ini kan tidak,” pungkasnya.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Kepala SDI Maki PL belum memberi konfirmasi meski sudah dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (10/6/2017). (Ferdiano Sutarto Parman/VoN).