Redaksi, Vox NTT- Di era kepemimpinan Joko Widodo dan Yusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dibentuk.
Satu kata yakni “salut” dengan Jokowi yang berhati mulia itu. Ia memandang praktik Pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Demi melindungi masyarakat dari kejahatan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Pemerintah memandang perlu adanya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku Pungli.
Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi; intelijen, pencegahan, penindakan, dan Yustisi.
Secara nasional, sederet keberhasilan Satgas Saber Pungli sudah diberitakan sejumlah media massa. Lalu, apa kabar Tim Saber Pungli di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)?
Di NTT, Tim Saber Pungli hampir pasti belum bekerja maksimal. Padahal tim ini sudah dibentuk di tiap-tiap kabupaten dengan melibatkan lintas instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga Yudikatif.
Sejumlah media lokal sudah memberitakan adanya dugaan praktik Pungli di sejumlah bidang penting. Ada indikasi berdasarkan keluhan masyarakat terkait dugaan Pungli rentan di bidang pengurusan perizinan, pelayanan publik, hibah bansos, layanan administrasi kepegawaian, dana desa, pungutan liar di dunia pendidikan, pengadaan barang dan jasa dan kegiatan-kegiatan lain yang menyebabkan penyimpangan.
Pertanyaannya, apa sikap dan gebrakan Tim Saber Pungli terhadap pemberintaan dan informasi tersebut? Ataukah mereka sudah bekerja selama ini, hanya saja luput dari pantauan media massa?
Belum lama ini memang, Tim Saber Pungli di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) sudah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pendidikan setempat. (VoxNtt.com, 6 November 2016).
Namun bagaimana daerah lain di NTT, apakah masih aman-aman saja dari praktik Pungli?. VoxNtt.com misalnya, sudah memberitakan sederet dugaan pungli di bidang pendidikan, bantuan beras miskin, dan lain-lain di sejumlah daerah NTT.
Berdasarkan catatan redaksi, dari sekian pemberitaan dugaan Pungli tersebut, terbanyak terjadi dalam pendistribusian bantuan di bidang pendidikan. Di mana pencegahan Tim Saber Pungli?
Padahal, NTT berdasarkan rilis data Indonesian Corruption Watch (ICW) merupakan provinsi dengan tingkat korupsi tinggi keempat di Indonesia. Data itu dirilis berdasarkan penelitian ICW untuk kurun waktu 2010 hingga 2015 lalu. Kerugian Negara akibat kasus korupsi di NTT mencapai Rp 26,9 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 30 selama lima tahun. (Kabar Nusantara Net, 27 April 2017).
Di lain aspek, NTT “juara tiga” termiskin di Indonesia setelah Provinsi Papua dan Papua Barat dengan persentase penduduk miskin 22,01 persen dari total penduduk sekitar 5,2 juta orang. Bukankah kemiskinan ini salah satunya karena adanya praktik korupsi dan Pungli?
Terkait hal itu, maka wajar masyarakat menggugat keberadaan Tim Saber Pungli. Berharap mereka tidak selalu aman dalam zona nyaman tanpa berbuat gebrakan memberantas dan mencegah Pungli.***
Oleh: Adrianus Aba, Staf Redaksi VoxNtt.com