Kefamenanu,Vox NTT- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga TTU, Emanuel Anunut menilai dugaan adanya pungutan liar (pungli) oleh Kepala SMP Negeri 1 Biboki Selatan (Bisel) Fabianus Suban melanggar hukum.
Pungli itu diduga dilakukan Kepsek Fabi kepada ratusan guru dari berbagai kecamatan di Kabupaten TTU. Dalihnya yakni untuk proses pencairan dana tunjangan khusus.
Menurut Emanuel, penentuan nama – nama guru yang berhak mendapatkan dana tunjangan khusus sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah pusat tanpa diintervensi pihak manapun.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kadis PPO TTU saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (5/7/2017).
“Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena untuk dapat dana tunsus (tunjangan khusus) bagi guru yang mengabdi di daerah terpencil, terbelakang dan terluar itu kewenangannya ada di pemerintah pusat dan regulasinya cukup ketat sehingga tidak bisa gunakan sistem orang dalam,” tegasnya.
Baca: Ini Penjelasan Kepsek SMPN 1 Bisel TTU Terkait Tudingan Pungli Ratusan Juta
Emanuel mengaku, pihaknya sudah mendapatkan laporan sejak beberapa waktu lalu dan yang bersangkutan sudah dipanggil oleh Sekda TTU untuk dimintai klarifikasi.
Namun ia tidak mengetahui lanjutannya lantaran baru jadi Kepala Dinas PPO beberapa waktu lalu.
Menurut Emanuel tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepsek tersebut sebagai upaya untuk memperkaya diri sendiri. Sehingga dirinya meminta kepada para guru yang menjadi korban agar berani melaporkan kasus ini ke pihak penegak hukum.
“Kalau sanksi administrasinya kita menunggu hasil proses hukumnya dulu,kalau yang bersangkutan terbukti bersalah maka akan kita tindak tegas,” ungkapnya.
Terkait adanya isu yang beredar bahwa saat ini SK penerima tunsus sudah sampai di dinas PPO TTU, Emanuel mengatakan hal tersebut memang benar adanya.
Namun tidak semua guru mendapatkan dana tersebut karena memang prosedurnya cukup ketat.
Dia menghimbau agar para guru semestinya berpuas diri dengan dana sertifikasi yang diperoleh secara menyeluruh dan dirinya juga meminta agar para guru lebih berhati – hati sehingga tidak gampang dibodohi oleh oknum tak bertanggung jawab. (Eman Tabean/VoN)