Soe, Vox NTT-Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe dr. Ria Tahun pada Kamis (6/7/2017) menjalani pemeriksaan di Mapolres TTS sebagai saksi dalam kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian Yohana Da Silva dan bayinya di ruang persalian RSUD Soe.
Ria Tahun diperiksa oleh penyidik Bripka Abraham Beba diruang Unit Pidum 2 Mapolres TTS. Usai menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam lebih, dokter Ria Tahun kepada Voxntt.com menjelaskan bahwa pemeriksaan terdirinya seputar tupoksi sebagai direktur, siapa yang melaksanakan tugas pada hari kejadian, bagaimana SPO yang berlaku di RSUD Soe.
“Pertanyaannya seputar tupoksi, bagaimana SPO dan siapa yang bertugas pada saat ini. Semua pertanyaan saya jawab dengan baik dan sesuai dengan SPO yang berlaku di RSUD Soe,”jelas dokter Ria.
Sementara Kadis Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Hosiany In Rantau mendapat giliran untuk diperiksa penyidik sebagai saksi.
Hosiani diperiksa oleh penyidik Bripka Amandys Bili di ruangan yang sama. Belum diperoleh keterangan pasti dari Kadis Kesehatan Kabupaten TTS ini karena masih sementara menjalani pemeriksaan.
Informasi yang diperoleh di Mapolres TTS, usai pemeriksa terhadap direktur RSUD Soe dan Kadis Kesehatan Kabupaten TTS, akan dilanjutkan dengan proses gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut layak untuk dinaikan ke tingkat penyidikan ataukah tidak. (Paul/VoN).