Mbay, Vox NTT- Yakobus Susu, salah satu anggota DPRD Nagekeo dipecat dengan tidak hormat oleh partainya, PDI-Perjuangan.
Anggota DPRD dari Keo Tengah Dapil II itu dipecat lantaran tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-Perjuangan.
Pemecatan Yakob dilakukan karena dianggap membangkang ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai.
Ia melanggar kode etik dan disiplin partai. DPP PDI-Perjuangan mengkategorikan perbuatannya masuk dalam pelanggaran berat.
Dengan adanya pemecatan, maka dalam waktu dekat DPC PDI Perjuangan Nagekeo akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk Yakob di DPRD setempat.
Ketua DPC PDI Perjuangan Nagekeo, Marselinus Fabianus Ajo Bupu kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (11/7/2017) mengatakan pemecatanYakobus Susu dari keanggotaan partai berlambang banteng bermoncong putih itu atas keputusan DPP.
Menurutnya, alasan Yakobus diberhentikan diduga terkait indikasi perselisihan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2014 lalu.
Surat keputusan pemberhentian Yakobus kata Marselinus, ditanda tangani oleh Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jendral, Hasto Kristiyanto.
Dalam penjabaran instruksi itu, DPP PDI-Perjuangan memutuskan dan menetapkan memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Yakobus Susu, dari keanggotaan PDI Perjuangan.
Selanjutnya, partai melarang Yakobus melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.
DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan itu pada Kongres partai. (Arkadius Togo/VoN)