Mbay, Vox NTT- YF (49), seorang warga dusun Ladolima Desa Ladolima Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo diamankan Polres Ngada karena diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri selama 3 tahun. Kini, YF meringkuk di tahanan Polsek Mauponggo.
YF diduga memperkosa anaknya yang masih berusia 16 tahun itu lebih dari satu kali. Korban tak kuasa menolak karena takut diancam akan dipukul oleh ayahnya.
Terduga YF melakukan perbuatan bejat itu, berulang-ulang kali selama korban masih duduk di bangku kelas II SMP.
Perlakukan bejat YF terhadap putrinya Bunga (bukan namanya sebenarnya) akhirnya dilaporkan oleh korban dan ibu kandungnya sendiri pada pihak Polsek Mauponggo pada Kamis 20 Juli 2017 siang.
Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Ridwan kepada VoxNtt.com, Jumat (21/7/2017) pagi membenarkan telah menerima laporan pengaduan pencabulan oleh korban dan ibu kandung korban, sekitar pukul 13.39 wita.
“Benar kita telah menerima laporan kasus pencabulan dari korban dan ibu kandungnya korban ke polsek mauponggo,” ujar Iptu Ridwan.
Berdasarkan laporan yang diterima kronologis peristiwa pencabulan ayah terhadap anak kadungnya sendiri itu, terjadi pada korban yang masih duduk di bangku kelas II SMP.
Terakhir pelaku melakukan hal yang sama ketika korban duduk di bangku kelas II SMA.
“Kejadian itu berulang-ulang kali melakukan persetubuhan terhadap anaknya. YF (49) melakukan hal itu saat ketika ibu korban tidak berada di rumah. Saat itu korban (bunga) di dalam rumah bersama ayahnya (YF) dengan tiba-tiba mendekati bunga dan memegang tangannya serta mengajak berhubungan badan,” jelas Iptu Ridwan.
Iptu Ridwan mengatakan, jika korban tidak melanyani aksi bejat itu, ayahnya mengancam memukul korban.
“Meskipun sempat berontak dengan menepis tangan pelaku ketika meraba-raba bagian sensitif anaknya, namun karena kekuatan yang tak seimbang, akhirnya dengan tidak berdaya korban pun pasrah dalam keadaan tidak sadar,” jelas Kasat Reskrim.
Kejadian itu, dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri sejak bunga (16) masih duduk di bangku kelas II SMP. Itu berulang-ulang hingga bunga duduk di bangku kelas II SMA.
“Mulai terkuaknya kasus itu bunga (16) sudah tidak merasa nyaman lagi, lalu ceritalah kejadian itu kepada ibu kandungnya, setelah tahu kejadian itu, ibu dan bunga langsung lapor kejadian itu di Polsek Mauponggo,” ungkap Iptu Ridwan.
Dikatakan, saat itu pelaku langsung ditangkap di kediamannya di desa Ladolima Kecamatan Keo Tengah pada Kamis 20 Juli 2017 pukul 16.00 wita.
“Saat ini pelaku kita tahan sementara di Polsek Mauponggo, nanti besok atau lusa anggota dari Polsek Mauponggo akan bawa ke Polres Ngada,” katanya. (Arkadius Togo/AA/VoN)