Maumere, Vox NTT- Komisi 1 DPRD Sikka memberika kesempatan kepada pihak pemerintah dalam hal ini, Dinas PMD untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Mahe Bora terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkades.
Sekretaris Komisi 1, Oktovianus Gleko mengatakan pihaknya telah merekomendasikan agar kasus tersebut dimediasi dari di tingkat kecamatan.
“Ini perlu dimediasi agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan dan merugikan kepentingan masyarakat. Panitia Pilkades, Pemerintah Desa, dan Pengawas perlu dihadirkan untuk memberikan klarifikasi,” terangnya kepada VoxNtt.com usai dialog berdialog dengan masyarakat Desa Mahe Bora di DPRD Sikka, Selasa (1/8/2017).
Dugaan pelanggaran tersebut dinilai sangat terlambat karena disampaikan sesudah pemilihan.
Selain itu, isu yang diadukan terkait dengan tahapan pra pemilihan.
Akan tetapi, mengingat hal tersebut merupakan aspirasi rakyat yang harus dihargai dan direspon serta memperhatikan bukti-bukti kejanggalan yang disampaikan oleh warga dan pasangan yang kalah maka perlu ada penyelesaian yang baik.
Oktovianus menganjurkan agar penyelesaian dilakukan secara berjejang sesuai dengan aturan mulai dari level bawah.
Untuk diketahui dengan calon kepala desa tersebut sampai saat ini belum menandatangi Berita Acara.
Kedua calon yakni Yohanes Dis Keban dan Yohanes Oktovianus Nong Bibi juga telah mengadukan dugaan pelanggaran tersebut ke Pemerintah Kecamatan Nita.
Akan tetapi, karena tidak ditanggapi maka mereka memilih mengadu ke DPRD Sikka.
Dalam pengaduannya kepada Komisi I DPRD Sikka mereka menyebutkan perihal minimnya pengetahuan masyarakat Desa Mahe Bora akan peraturan terkait Perbup Sikka Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
Selain itu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi persoalan utama dalam Pilkades Mahe Bura juga merupakan problem yang sering terjadi dalam penyelenggaraan Pilkades.
Oleh karenanya, anggota Komisi 1 DPRD Sikka, Yani Making menegaskan agar Dinas PMD Sikka dapat menyelesaikan persoalan Desa Mahe Boralewat jalur mediasi.
Akan tetapi, isu yang dipersoalkan pun perlu diperhatikan agar dapat dilakukan perbaikan.
Baca: Panitia Pilkades Mahe Bora Diduga Sengaja Untungkan Calon Tertentu
“Sosialisasi perlu ditingkatkan dan penyelsaian ini juga harus mampu merekomendasikan perbaikan-perbaikan agar kedepannya hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tegas Yani.
Berdasarkan kesepakatan dialog yan juga turut dihadiri Kepala Dinas PMD Sikka, Robert Ray tersebut, mediasi di Kecamatan Nita akan dilakukan pada Jumat 4 Agustus mendatang. (Are De Peskim/AA/VoN)