Ruteng, Vox NTT- Ratusan warga yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Setempat (OMS ) Desa Gulung, Kecamatan Satar Mese Utara melakukan aksi unjuk rasa di kantor bupati Manggarai dan DPRD Manggarai, Selasa (15/8/2017).
Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Bupati Manggarai Deno Kamelus terkait proyek irigasi di Wae Wakat Desa Gulung.
Dalam pernyataan sikap tertulis yang salinannya diterima VoxNtt.com, OMS Desa Gulung menuding Bupati Deno telah melakukan pengalihan terhadap proyek irigasi tersebut ke tempat lain.
Pernyataan sikap tersebut ditanda tangani oleh Vinsensius Runding; Ketua OMS Desa Gulung dan Adrianus Antur; Koordinator aksi.
Dijelaskan, proyek irigasi dan jalan poros berawal dari proposal usulan kepala desa Gulung ke Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi pada tahun 2012 lalu.
Setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten dan Bupati Manggarai saat itu, Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi menyampaikan akan menindaklanjuti proposal tersebut.
Pada tanggal 26 April tahun 2016, Hj. Lukman dari Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi mendatangi Desa Gulung sebagai pemilik proposal.
Vinsensius Runding menjelaskan, Lukman datang untuk melakukan survei pertama pada lokasi Wae Wakat dan jalan poros Desa Gulung.
Tak lama berselang, tepatnya tanggal 19 Mei 2016, Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi kembali mengirimkan tim survei untuk kedua kalinya. Tim tersebut terdiri dari tiga orang yaitu: Idar, Yusuf dan Beatrix.
Vinsensius Runding menegaskan, di luar dugaan kepala desa Gulung dan masyarakat setempat, tiba-tiba tim survei yang seharusnya bertujuan ke Wae Wakat beralih menuju Wae Wunut Desa Rado, Kecamatan Cibal.
Vinsen Runding menuding, tim survei tersebut ke Wae Wunut atas rekomendasi dari Bupati Deno dan Kepala Dinas Pertanian saat itu, Vinsen Marung.
Dua pekan kemudian, Idar dari Jakarta meminta kepala desa Gulung untuk mengurusi dokumen yang dibutuhkan oleh Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Dokumen itu untuk memenuhi persyaratan program yang diusulkan dalam proposal seperti SK Penetapan Lokasi ususlan irigasi Wae Wakat, SK Peningkatan Jalan poros Desa Gulung, SK Tim Pengendali dari Dinas PU, SK Organisasi Masyrakat Setempat (OMS ) dan SK harga Satuan Daerah Terbaru Tahun 2016 oleh Bupati Manggarai.
Hal tersebut dipenuhi oleh kepala desa Gulung dan mengantarnya langsung ke Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi pada tanggal 21 Juli 2016 yang diterima oleh Batrix.
Setelah setahun belum mendapatkan kepastian, Kepala Desa Gulung dan ketua OMS Desa Gulung berinisiatif berangkat ke Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk mempertanyakan keberlanjutan dari proposal mereka.
Namun sayangnya,setibanya di Kementrian, Kepala desa Gulung dan ketua OMS langsung disodorkan berita acara penyelesaian pekerjaan proyek pada tahun 2016, dengan lokasi proyek yang tidak disebutkan secara spesifik dan hanya dicantumkan manggarai sebagai titik lokasi proyek.
Menanggapi desakan OMS Desa Gulung, Bupati Manggarai Deno Kamelus menjelaskan proposal yang dikirim ke Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi datang dari dua sumber berbeda.
Keduannya, yakni yang dibuat oleh Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai dengan permintaan rehabilitasi irigasi desa untuk mendukung usaha tani di 6 tempat berbeda.
Selanjutnya, proposal lainnya dibuat oleh kepala desa Gulung untuk permintaan pembangunan irigasi Wae Wakat dan jalan poros di desa itu.
Namun yang direalisasi oleh Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi hanya proposal dari Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai dengan total anggaran mencapai Rp 1 miliar. Sementara proposal dari kepala desa Gulung belum direalisasi oleh kementrian.
“Bupati sangat mendukung usulan dari masyarakat. SK itu untuk melengkapi usulan dalam rangka untuk mendapatkan uang di kementrian. Sedangkan mendapatkan uangnya (realisasinya) itu kewenangan Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi,” ujar Deno saat dialogi dengan utusan demonstran di aula Nuca Lale, Kantor Bupati Manggarai.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya membantah telah melakukan pengalihan proyek irigasi dari Wae Wakat ke Wae Wunut.
Proyek irigasi Wae Wunut kata dia, merupakan realisasi dari proposal Dinas Pertanian sebelumnya, di mana satu dari 6 titik yang diusulkan ke Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Anggarannya yakni satu paket dengan proyek irigasi di Wae Lega yang mencapai Rp 285.372.000. Di Wae Lega sendiri sebanyak Rp 142.686.000 dan di Wae Wunut juga sebanyak Rp 142.686.000.
Sedangkan, total realisasi secara keseluruhan dari 6 titik yang diusulkan Dinas Pertanian Manggarai kala itu sebanyak Rp 959.650.600.
Proses tender dan penentuan realisasi proyek lanjut Deno, merupakan kewenangan Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi.
“Tidak ada pengalian proyek. Kewenangan proyek bukan ada pada bupati, tapi di Kementrian,” terang Deno. (Adrianus Aba/VoN)