Labuan Bajo, Vox NTT- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat (Mabar) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar atas nama Jimi Ketua.
Dalam proyek dengan anggaran Rp 4 Miliar itu, Jimi Ketua merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mabar.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Mabar, IPTU Dewa Gede Ditya,S.IK kepada VoxNtt.com, Rabu (23/8/2017) mengatakan masa penahanan tersangka Jimi Ketua sudah habis. Penyidik Tipikor kembali memperpanjang penahanan selama 40 hari.
“Kita sudah ajukan ke JPU untuk perpanjang penahanan Jimi Ketua,’’ kata Ditya.
Dia mengatakan berkas Jimi Ketua belum lengkap atau belum P21, sehingga untuk keperluan penyidikan maka penyidik Reskrim memperpanjang penahanan tersangka ketiga dalam proyek Jalan Lando-Noa itu.
“Kan berkasnya belum P21.Sementara tahanan penyidik selama 20 hari mau habis. Sehingga kita ajukan perpanjangan 40 hari,’’ ungkap Ditya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mabar, Subekhan mengatakan dirinya sudah menandatangani perpanjangan penahanan tersangka Jimi Ketua.
“Saya baru tanda tangan tadi perpanjangan penahanan itu,’’ kata Subekhan. (Gerasimos Satria/AA/VoN)