Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kasus Proyek Lando-Noa Akan Dilakukan Pemeriksaan Setempat
NTT NEWS

Kasus Proyek Lando-Noa Akan Dilakukan Pemeriksaan Setempat

By Redaksi23 Agustus 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Subekhan, Kajari Mabar
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang  yang terdiri dari ketua majelis hakim, Soleh dan  hakim anggota, Gustaf Marpaung dan Ibnu Kholiq berencana akan melakukan pemeriksaan setempat (PS) proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar pada Jumat, 25 Agustus 2017 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat (Mabar), Subekhan kepada VoxNtt.com, Rabu (23/8/2017).

Selain Hakim PN Tipikor, sejumlah orang yang berkaitan dengan proyek itu, seperti tiga orang terdakwa, tim PHO dan tim teknis proyek jalan Lando-Noa juga akan dihadirkan dalam PS itu.

“Panitera Tipikor Kupang, tenaga ahli dari BPKP dan ahli infrastruktur juga hadir dalam  PS,’’kata Subekhan.

Subekhan menambahkan, PS pada lokasi proyek jalan itu akan dipantau oleh KPK yang diwakili oleh pihak koordinator supervisi antar lembaga.

Menurutnya, PS itu dilakukan atas permintaan Majelis Hakim.

Baca: Polres Mabar Perpanjang Penahanan Jimi Ketua

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang  ingin melihat langsung lokasi proyek serta ingin mengetahui bagaimana proses proyek itu dilakukan.

“Hakim nanti akan mendengar langsung keterangan orang-orang yang terkait dalam proyek itu,’’ ujar Subekhan. (Gerasimos Satria/AA/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticlePolres Mabar Perpanjang Penahanan Jimi Ketua
Next Article Mahasiswi Belu Diduga Meninggal Tidak Wajar, Keluarga Bertemu Polda DIY

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.