Maumere, Vox NTT- Tindakan konyol dilakukan oleh Plasidus Irene Timba (32) warga Desa Ratewawti Selatan, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende saat melancarkan aksi tipu daya terhadap Pemerintah Desa Kolisia B, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka pada Senin (4/9/2017) lalu.
Plasidus yang mengaku sebagai pejabat BPKP NTT tersebut berhasil membawa pergi uang pajak Rp 10 juta lebih. Saat melakukan serah terima uang Plasidus bersedia difoto.
Foto tersebut lah yang kemudian dijadikan petunjuk Polsek Nita untuk mengejar keberadaannya dan pada akhirnya berhasil diciduk, Jumat (8/9/2017).
Tidak hanya itu, diduga untuk meyakinkan para perangkat desa, Plasidus mengisi buku tamu dengan nama Frederich A. Wasa selaku Kepala Seksi Penindakan Tipikor NTT dan menandatangi kuitansi penerimaan uang pajak senilai Rp 10.565.000.
Pajak yang dimaksud terdiri atas pajak material lokal untuk pembangunan rabat jalan Nawuteu sebesar Rp 2.601.091, turab pemukiman Rp 2.038.050, pembangunan crossway sebesar Rp 1.834.302, rabat jalan Kolisia sebesar Rp 1.732.955, dan paving block senilai Rp 2.366.595 dengan PPN 10% dan PPh 1,5 %.
“Kami serahkan uang tetapi kami minta harus foto dan dia bersedia difoto, kasi nomor hp lalu dia pergi. Kami juga tidak antar tidak seperti biasanya kalau pejabat yang berkunjung mau pulang,” terang Kepala Desa Kolisia B, Yuvensius Dindus kepada VoxNtt.com pada Sabtu (9/9/2017) kurang lebih pukul 00:30 dini hari di Polres Sikka.
Yuvensius menurutkn Plasidus datang dan mengaku sebagai BPKP NTT hendak melakukan pemeriksaan. Pejabat BPKP palsu tersebut lantas mengajukan beberapa pertanyaan terkait sejarah desa dan dokumen APBDes.
Kepadanya Yuvensius mengatakan dari tahun ke tahun APBDes selalu ada. Plasidus lantas menanyakan apakah sisa dana sebesar Rp 16 juta pada tahun 2015 dan 2016 masih ada.
Atas pertanyaannya tersebut, Yuvensius lantas mempersilahkan Plasidus bertemu dengan Bendahara dan Sekretaris Desa.
Baca: Pejabat BPKP NTT Palsu Ditangkap di Kos Bersama Seorang Perempuan
Karena dana yang dimaksudkan sudah diserahkan ke Kantor Pajak Pratama Maumere maka Plasidus kemudian menanyakan dana pajak tahun 2017.
Dia menanyakan terkait jenis kegiatan belanja yang dilakukan di desa. Para aparat desa selanjutnya menyebutkan semua kegiatan.
“Lalu dia perikksa data-data dan mereka hitung pajaknnya yang hasilnya adalah sebesar Rp 10.565.000,” ujar Yuvensius,
Plasidus lalu menyatakan akan membawa uang tersebut untuk menyerahkan langsung ke Kantor Pajak dan melaporkannya ke KPKN Ende.
Dia berjanji akan datang kembali pukul 16:00 untuk menyelesaikan urusan administasi di rumah bendahara, Siti Ruqiah.
Yuvensius dan kawan-kawan baru menyadari mereka telah ditipu karena sampai malam pun tak muncul batang hidung pejabat BPKP NTT palsu tersebut.
Pemerintah Desa pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Nita. Pelaku berhasil dibekuk Polses Nita di kos-kosan di Napung Langir, Maumere pada Sabtu (8/9/) malam.
Akan tetapi, uang panjak yang diambilnya dari Desa Kolisia B telah habis dipakai. (Are De Peskim/AA/VoN)