Ruteng, Vox NTT- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilayah VII Manggarai Raya (Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur) diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengambilan ijazah siswa SMA dan SMK.
Dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus pembayaran uang bagasi pengiriman ijazah siswa yang baru tamat dari setiap SMA dan SMK di Manggarai Raya.
Totalnya tidak main-main. Dikabarkan setiap SMA dan SMK diminta untuk memasukan uang bagasi sejumlah Rp 200.000 oleh pihak UPTD VII.
Salah satu Kepala Sekolah yang enggan menyebutkan namanya membenarkan permintaan pengumpulan uang sejumlah Rp 200.000 tersebut.
Modusnya yakni, pihak UPTD Pendidikan Manggarai Raya mengingatkan Kepala Sekolah lewat pesan singkat (SMS), agar membawa serta uang Rp 200.000 jika hendak mengambil ijazah siswa.
Setiap Kepala Sekolah mengambil ijazah siswa mereka di Kantor UPTD Dinas Pendidikan Manggarai Raya di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai.
“Kami dapat SMS dari UPTD pak. Isinya kalau datang ambil ijazah harus bawa uang Rp 200.000. Katanya untuk pembayaran bagasi,” kata sumber itu.
Kepala Sekolah itu menghitung, jika puluhan SMA dan SMK di Manggarai Raya sama mengumpulkan uang sejumlah Rp 200.000, maka bisa dipastikan dana tersebut sangat banyak.
Hal ini tentu saja tidak sebanding dengan total pembayaran bagasi yang diduga kurang dari total tersebut.
Sementara itu, Kepala UPTD Wilayah VII Muhamad Gaus membantah telah melakukan pungutan untuk pengambilan uang ijazah siswa SMK dan SMA di Manggarai Raya.
“Tidak ada itu pungutan pak,” ujar Gaus kepada wartawan, Senin (18/9/2017). (Adrianus Aba/Ferdiano Sutarto Parman/VoN)