Soe, Vox NTT-Pernyataan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, Salmun Tabun tentang adanya temuan penyelewengan dana puluhan miliar rupiah diakui Kepala Inspektorat Kabupaten TTS , Esterina Banfatin.
Ditemui di ruang kerjanya Rabu (27/9/2017), Esterina menyampaikan bahwa temuan dari Inspektorat Kabupaten TTS, Inspektorat Provinsi TTS, BPKP maupun BPK bukan saja dari tahun 2009 tetapi sejak tahun 2002 hingga tahun 2016 dengan nilai kerugian mencapai 20 Miliar rupiah berdasarkan rekapan inspektorat Kabupaten TTS.
“Jumlah temuan secara finansial sesuai data yang kita rekap dari LHP nilainya mencapai 20 Miliar rupiah,”kata Esterina.
BACA: Salmun Ungkap Puluhan Miliar Dana Temuan di TTS Yang Mesti Ditelusuri
Temuan dana 20 Miliar yang diselewengkan tersebut, lanjut Esterina, bersumber dari dana ABPB 2, APBD 1 dan dana dari APBN.
Menurut Esterina, setiap LHP yang diterima baik dari inspektorat Kabupaten, Provinsi, BPKP maupun BKP selalu ditindaklanjuti berupa rekomandasi untuk diperbaikan jika kesalahan administrasi dan jika temuan secara finansial berupa adanya kerugian negara, pihaknya menyarankan untuk dikembalikan kerugian tersebut ke kas daerah. Ada beberapa kasus yang juga direkomandasikan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum.
Lebih lanjut ungkap Esterina, berkaitan dengan temuan-temuan penyalahgunaan keuangan negara, aparat penegak hukum sudah mengambil data di kantor yang dipimpinnya itu.
Temuan Belanja Rumah Tangga Bupati
Ketika disinggung soal adanya temuan dalam belanja rumah tangga bupati dan wakil bupati TTS, Esterina mengungkap bahwa pada tahun 2013-2014 ada temuan penyelewengan bernilai puluhan juta rupiah. Namun dia menjelaskan dana tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.
“Untuk biaya rumah tangga bupati dan wakil bupati terdapat temuan puluhan juta rupiah pada tahun 2013-2014, namun sudah dikembalikan”,kata Esterina.
Namun yang menjadi masalah tambah Esterina adalah temuan BPK dan BPKP dimana biaya rumah tangga bukan dikelola oleh Kasubag Rumah Tangga bupati dan wakil bupati tetapi dikelola langsung oleh istri bupati dan istri wakil bupati.
Dana tersebut, jelasnya diserahkan oleh bendahara ke tangan istri bupati maupun istri wakil bupati. Sehingga BPK dan BPKP menyarankan agar biaya makan minum bupati dan wakil bupati dikelolah oleh Kasubag Rumah Tangga pada Bagian Umum Sekretariat Daerah dan ditenderkan ke pihak ketiga.(Paul/VoN).