Ruteng, Vox NTT- Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Manggarai, Senin (2/10/2017), Mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Tata Pembangunan Kabupaten Manggarai Timur, Laurens Loni mengaku terkejut.
“Saya terkejut. Saya tidak menyangka kalau status saya ditingkatkan sampai tahap ini,” katanya kepada VoxNtt.com, Senin (2/10/2017).
Walaupun demikian, dia enggan menjelaskan lebih lanjut alasan mengapa dia terkejut. Dia hanya berpesan agar keluarga yang ditinggalkanya tetap kuat menghadapi kenyataan itu.
“Pesan saya mereka semua tetap kuat hadapi ini,” pintah Loni sambil bergegas masuk ke dalam mobil yang disiapkan Kejaksaan untuk membawanya ke Rutan Kelas II B Ruteng.
Lorens Loni yang sejak 23 Juni 2017 lalu dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR Manggarai Timur itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Manggarai.
Dia diduga terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan Gedung Inspektorat Manggarai Timur tahun anggaran 2015 .
Dalam proyek senilai Rp 1.944.880.000 itu, Laurens Loni menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan, yang mengerjakan proyek itu adalah CV Tiga Putra Sejati asal Ruteng, Kabupaten Manggarai. (Ferdiano Sutarto Parman/AA/VoN).