Atambua, Vox NTT-Tenaga Kesehatan (Nakes) Bidan dan Perawat yang ditempatkan di daerah perbatasan RI-RDTL tepatnya di Kecamatan Rai Hat, Kabupaten Belu mengeluhkan rendahnya upah yang diterima.
Para Nakes yang enggan menyebutkan identitasnya kepada VoxNtt.com, Selasa (3/10/2017) mengaku setiap bulan kerja mereka hanya dihargai dengan upah sebesar Rp 150.000.
Kondisi ini sangat tidak sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban.
Sumber itu menegaskan seharusnya upah Nakes diperhatikan oleh pemerintah. Sebab tugas dan tanggung jawab yang diemban sangatlah besar.
Padahal saat ini ada pos anggaran yang disediakan Kementerian Desa melalui Dana Desa untuk membiayai Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidikan di setiap desa.
“Kami hanya dibayar Rp 150.000 tiap bulan. Selain itu, seharusnya apabila ada kegiatan, kami mendapat honor tambahan, tapi itu malah diambil alih oleh mereka yang sudah berstatus PNS,” kata dia
“Jadi kesejahteraan kami tidak diperhatikan sama sekali. Kami ingin sampaikan ke Presiden Joko Widodo kalau Presiden datang lagi ke perbatasan karena apa yang kami alami ini tidak sesuai dengan harapan Presiden,” katanya lagi.
Selain mengeluhkan tentang rendahnya upah, para Nakes juga mempertanyakan soal pemerataan tugas di desa. Hampir semua kegiatan diambil alih oleh Nakes yang berstatus PNS dan tidak melibatkan Nakes yang berstatus tenaga kontrak yang ditempatkan di desa.
“Kenapa para petugas yang statusnya PNS yang tangani semua kegiatan di desa tanpa melibatkan tenaga perawat dan bidan desa. Untuk apa mereka ditempatkan di desa,” keluh sumber tersebut.
Para Nakes mengharapkan agar persoalan kesenjangan dalam menerima upah segara diatasi, sehingga tidak berpengaruh pada pelayanan.
Camat Rai Hat Yulius Seran kepada VoxNtt.com melalui sambungan telepon selulernya membenarkan rendahnya upah yang selama ini diterima oleh tenaga sukarela, baik guru dan tenaga kesehatan.
Pada dasarnya kata Camat Yulius, tenaga kesehatan, bidan dan perawat serta tenaga guru honor adalah tenaga sukarela.
Terkait upah, Yulius mengaku sejauh ini belum ada regulasi yang jelas untuk mengatur tentang upah tenaga sukarela.
Tenaga sukarela dibayar dengan menggunakan Dana Desa dan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing desa.
“Karena selain tenaga kesehatan, ada juga tenaga guru dan tenaga ibu-ibu posyandu,” ujar Yulius. (Marcel/AA/VoN).