Borong, Vox NTT- Penanganan kasus dugaan penyelewengan mega proyek senilai Rp 4.947.735.900 di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanak) Manggarai Timur (Matim) tahun 2012 lalu hingga kini masih misteri.
Kabarnya, pada tahun anggaran 2012 lalu Distanak Matim menganggarkan belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 4.948.244.000 dengan realisasi sebesar Rp 4.947.735.900.
Proyek tersebut meliputi; pengadaan hewan ternak (sapi, babi dan kambing), bahan atau benih tanaman (kakao, kopi, dan cengkih), pupuk, obat-obatan, vaksin, alsintas dan sebagainya.
Kegiatan pengadaan bibit ternak, anakan kakao dan cengkih, dan bibit tanaman perkebunan dilaksanakan melalui tiga kontrak. Nilainya sebesar Rp 4.881.583.250.
Data yang diperoleh VoxNtt.com dari LHP BPK tertanggal 05 Oktober 2013, proyek ini pun diwarnai aksi pemalsuan dokumen pendukung penawaran pengadaan benih, hingga diduga merugikan negara senilai Rp 1.239.990.000.
Di halaman 25 LHP BPK ini disebutkan, pemalsuan itu diduga telah melanggar UU Nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. Hal itu terutama karena tidak diketahui dari mana sumber benih tersebut berasal.
Selain merugikan negara, hasil pemeriksaan BPK atas proses pelelangan diketahui beberapa ketimpangan.
Ketimpangan tersebut misalnya, proses lelang yang tidak diumumkan melalui website Pemda Maim dan LPSE (Portal Pengadaan Nasional).
Pelelangan hanya dilakukan oleh Pokja ULP melalui metode pelelangan umum pasca kualifikasi dan berlangsung sejak tanggal l Mei- 29 Mei 2012.
Menurut keterangan Tim Pokja ULP dalam LHP BPK itu, pengumuman pelelangan tidak melalui LPSE/LPSE Kabupaten terdekat. Namun hanya dilakukan melalui papan pengumuman resmi Sekretariat ULP/ Pemerintah Kabupaten Matim dan koran.
Selain itu, dalam LHP BPK itu dijelaskan Tim Pokja ULP tidak dapat menunjukkan bukti/foto pengumuman tersebut. Sebab proses pelelangan sudah selesai dilaksanakan dan pengumuman lelang tersebut tidak didokumentasikan.
Selain itu diduga kuat bahwa terdapat lingkaran setan dalam proyek benilai miliaran rupiah itu.
Dalam LHP BPK itu dengan jelas tertulis, hasil Pemeriksaan menyebutkan ada dugaan hubungan kekerabatan para peserta lelang proyek.
Peserta diikuti oleh CV TK, CV MS, CV PK, dan CV NJ, yang semuanya diduga masih memiliki hubungan kekeluargaan dan dapat dilihat dari beberapa kesamaan perkawinan.
Atas dasar itu, dalam LHP itu juga, BPK RI merekomendasikan Bupati Matim agar : memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada panitia pengadaan/tim Pokja ULP yang tidak cermat dalam melakukan proses pelelangan dalam upaya menciptakan persaingan yang sehat dan kompetitif.
Selanjutnya, memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) yang tidak cermat dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan.
Lalu, menginstruksi PPK untuk memasukkan ke daftar hitam atas rekaman CV TK, CV PK, CV PK, CV NJ, dan menyerahkan kepada penyidik PPNS untuk diperiksa. Apabila terbukti CV TK dan CV BP tidak menggunakan benih yang dilepas pemerintah dapat diserahkan penuntut umum untuk diproses dan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Lorentius Ni, praktisi hukum asal Matim menegaskan kasus ini mesti terus didorong dan untuk dibuka ke publik.
Laurens Ni mengaku sangat prihatin dengan pelaksanaan mega proyek tersebut lantaran tidak mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, pengumuman lelang proyek seharusnya melalui website Pemda Matim. Di situ pengumuman resmi yang semua orang bisa mengetahuinya.
Jika diumumkan hanya melalui papan pengumuman atau melalui koran saja, maka tentu saja sangat terbatas.
Yang mengetahui hanya orang-orang tertentu saja. Sehingga mega proyek tersebut didapat oleh orang- orang dekat saja terutama keluarga mereka.
“Inilah salah satu agenda reformasi agar tidak memperkaya diri dan/atau keluarga dari pengguna anggaran. Lebih parah lagi adalah pemalsuan dokumen, ini jelas-jelas ada itikat tidak baik dalam mengelola uang negara dengan cara pemalsuan dokumen tersebut,” jelas praktisi hukum yang sedang menyelesaikan studi doktoralnya itu kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/11/2017).
Oleh karena itu, dia mendorong agar kasus tersebut segera ditangani penegak hukum agar diusut secara tuntas.
“Ini uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik untuk kepentingan orang banyak,” tegas Laurens Ni.
Kendati dana yang menyebabkan kerugian negara itu sudah dikembalikan lanjut dia, tetapi tidak bisa menghilangkan perbuatan pidana itu sendiri.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba