Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»Kadis P dan K Diminta Periksa dan Sanksi Tegas Mantan Kepala SMKN 1 Borong
Pendidikan NTT

Kadis P dan K Diminta Periksa dan Sanksi Tegas Mantan Kepala SMKN 1 Borong

By Redaksi10 Maret 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD NTT Komisi V, Sheline Lana (Foto: Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox  NTT – Anggota Komisi V DPRD NTT, Luisa Redempta Yosheline Lana, menegaskan dirinya telah menyampaikan permasalahan terkait ijazah yang belum ditandatangani oleh mantan Kepala SMK Negeri 1 Borong, Agustinus Galvan Daroly, kepada Dinas Pendidikan NTT (Dikbud NTT).

Hal itu disampaikan Yosheline dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan NTT, Senin, 10 Maret 2025.

Politisi Partai Hanura NTT ini menegaskan, ia telah meminta Kepala Dinas Pendidikan NTT untuk memanggil dan memeriksa mantan kepala sekolah tersebut.

“Kemarin, saat rapat dengan Dinas Pendidikan, saya sampaikan untuk memanggil dan memeriksa mantan kepala sekolah,” ujar Yosheline.

Menurutnya, selain penahanan gaji, sanksi administratif yang lebih tegas juga harus diterapkan kepada Agustinus Galvan Daroly.

“Saya meminta agar tidak hanya penahanan gaji, tetapi juga sanksi administratif yang tegas. Hal ini perlu dilakukan agar memberi efek jera,” tegasnya.

Yosheline mengungkapkan, ia telah mengecek langsung ke lapangan dan mendapat konfirmasi dari para guru bahwa permasalahan yang diberitakan tersebut memang benar adanya.

“Saya sudah cek di lapangan dan pengakuan dari guru-guru, seperti yang diberitakan, itu benar,” katanya.

Selain itu, Yosheline juga menyoroti masalah keterlibatan Agustinus Galvan dalam politik praktis.

Ia menyebutkan, mantan Kepala Sekolah tersebut dinonaktifkan karena terlibat dalam politik praktis.

“Kami mendapatkan informasi bahwa mantan Kepala Sekolah ini juga hadir saat pelantikan salah satu kepala daerah di Jakarta,” ungkapnya.

Politisi Hanura ini juga menaruh perhatian terhadap nasib para siswa yang sudah tamat namun kesulitan melamar pekerjaan karena ijazah mereka belum ditandatangani.

“Kasihan mereka, tidak bisa lanjut ke perguruan tinggi,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah siswa tamatan SMK N 1 Borong untuk tahun ajaran 2023 dan 2024 mengeluh karena ijazah mereka tidak ditandatangani oleh Agustinus Galvan Daroly.

Salah satu siswa, Liber Hasan, yang lulus dari jurusan Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO) tahun 2023/2024, mengungkapkan kekecewaannya.

“Betul, ijazah saya belum ditandatangani oleh Kepala Sekolah,” ujarnya.

Liber mengatakan, dia dan beberapa siswa lainnya sudah berusaha menghadap ke Kepala Sekolah, baik di sekolah maupun di rumah, namun tetap ditolak.

“Kami tidak tahu alasan kenapa Pak Galvan tidak mau tanda tangan. Kami sudah ke sekolah dan ke rumahnya, tapi ditolak,” ujarnya kecewa.

Orangtua siswa lain, Theresia, juga menyayangkan sikap Kepala SMKN 1 Borong.

“Memang betul, anak saya datang ke sekolah pada Kamis lalu untuk mengambil ijazah, tapi belum bisa karena Kepala Sekolahnya belum tanda tangan,” ujar Theresia kesal.

Theresia menambahkan, anaknya, Vinsensius Aris Setiawan Agut, tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi jika ijazahnya belum ditandatangani.

“Sampai kapan Kepala Sekolah ini bersikeras tidak mau menandatangani ijazah? Kami sudah bereskan administrasi sesuai aturan sekolah. Kasihan juga siswa-siswanya, hanya gara-gara ijazah semua jadi terbengkalai,” ungkapnya.

Akibat ijazah yang belum ditandatangani, salah satu alumni angkatan 2023 gagal mengikuti seleksi anggota Polri.

Agustinus Galvan Daroly diketahui mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala SMK Negeri 1 Borong pada September 2024.

Sebelum pengunduran dirinya, ia belum menandatangani ratusan ijazah siswa yang tamat pada tahun 2023 dan 2024.

Sejumlah guru di SMK Negeri 1 Borong juga melaporkan bahwa sekitar 200 ijazah belum ditandatangani oleh Galvan.

Setelah mengundurkan diri, Galvan dikabarkan jarang masuk sekolah.

Penulis: Ronis Natom

DPRD NTT Luisa Redempta Yosheline Lana SMKN 1 Borong
Previous ArticleTransformasi Cepat NTT: Melki-Johni Luncurkan Enam Program ‘Quick Win’ untuk Pembangunan Daerah
Next Article Anton Wangge Dengar Keluhan Warga Woedoa, Fokus Perjuangkan Pembangunan Jalan Sorowea-Garo

Related Posts

Peringati Hari Anak Nasional, Yayasan TKK Fransiskus Assisi Karot Perkuat Tata Kelola dan Mutu Pendidikan

28 Juli 2026

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.