Kupang, Vox NTT- Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Manggarai diduga kuat telah disusupi kepentingan partai politik tertentu.
Hal ini terungkap dalam laporan tertulis seorang sumber VoxNtt.com yang enggan menyebutkan namanya.
“Ada anggota Panwaslu Kabupaten yang pengurus partai tertentu. Sementara itu ada anggota Panwascam yang masih pengurus parpol” tulis sumber tersebut kepada Vox NTT, Kamis (16/11/2017) yang dikirim lewat pesan WhatsApp.
Sumber itu menerangkan beberapa oknum yang lolos test tersebut memang mengaku telah mengundurkan diri dari partai politik namun belum sampai lima tahun.
Padahal dalam Undang-Undang no 7 tahun 2017 pasal 117 poin i tentang pemilihan umum telah diatur syarat untuk menjadi anggota Panwas.
BACA: Anggota Panwascam di Manggarai Wajib Taat Asas
Syarat itu yakni harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Untuk menelusuri laporan ini, VoxNtt.com mencoba menghubungi salah satu peserta tes Panwascam Kabupaten Manggarai yang tidak mau namanya dimediakan.
Dia juga membenarkan ada kader partai politik tertentu yang lolos dalam tahap seleksi. Lebih rinci, sumber ini menyebut ada satu oknum yang berhasil lolos sebagai Panwaslu Kabupaten dan teridentifikasi masuk dalam salah satu pengurus partai.
“Memang dia mengaku telah mengundurkan dari partai tersebut namun baru satu tahun, sementara dalam peraturannya harus 5 tahun pada saat mendaftar” ungkap sumber tersebut.
Sementara yang lolos sebagai Panwascam, lanjutnya, oknum tersebut terbukti namanya ada dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.
“Ya, kami sudah cek dan nama yang bersangkutan ada dalam SIPOL KPU, makanya saya kaget” terangnya.
Demi tercapainya kualitas demokrasi yang adil dan jujur, kedua sumber ini pun menyarankan Panwaslu Pusat dan Provinsi untuk memecat beberapa oknum yang terbukti melanggar peraturan pemilu.
“Ini masalah serius dalam penyelenggaraan pemilu. Media harus membongkar ini agar diketahui publik. Bagaimana mungkin Panwas melakukan pengawasan sementara ia tidak netral. Padahal ia lembaga yang harus netral dan bebas dari kepentingan parpol,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Marsi Edon, pengurus pusat PMKRI periode 2016/2018 menyayangkan peristiwa ini.
Menurut dia, netralitas penyelenggara dan pengawas pemilu memberi jaminan agar terselenggaranya pemilu dan pemilihan kepala derah yang langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil.
“Afiliasi politik bagi penyelenggara dan panwas adalah bentuk pelanggaran terhadap UU pemilu. Ketika ada bukti anggota penyelenggara dan panwas yang diduga sudah menjadi bagian dari parpol, menegaskan ada skenario politik kotor yang sedang dimainkan,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat, organisasi pemuda dan mahasiswa agar mengawasi langsung kinerja panitia maupun pengawas Pemilu, sehingga ada jaminan terpilihnya kepala daerah yang berintegritas.
Tanggapan Panwas Manggarai
Salah satu anggota Komisioner Panwaslu Kabupaten Manggarai, Alfan Manah membantah tudingan tersebut.
Dia menegaskan, Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) merupakan aplikasi sistem informasi partai politik yang salah satunya memuat nama-nama pengurus dan anggota partai politik mulai dari tingkat pusat sampai daerah.
“Soal kebenaran apakah nama-nama yang termuat dalam SIPOL itu benar anggota partai politik, masih harus dilakukan verifikasi administrasi dan diverifikasi faktual oleh KPU” jelas Alfan saat diminta konfirmasi Vox NTT, Kamis (16/11/2017) lewat WhatsApps.
Dia menjelaskan, ada 7 nama calon anggota Panwaslu Kecamatan yang masuk dalam SIPOL Partai Politik. Ketujuh nama itu, kata dia, sudah diambil keterangan atau klarifikasi di bawah sumpah di Panwaslu Kabupaten Manggarai.
“Pihak partai politik yang diduga mencatut nama mereka bertujuh pun sudah mengajukan sejumlah surat dan keterangan” pungkasnya.
Alfan mengungkapkan dari tujuh nama itu, ada dua yang dinyatakan lulus sebagai anggota Panwaslu Kecamatan, diantaranya Yuliana Gamun dan Marselus Teho.
Setelah diperiksa, kedua orang ini, tidak terlibat partai politik tertentu dan partai yang bersangkutan menyatakan mencatut nama mereka secara sepihak.
“Kedua orang tersebut dinyatakan tidak pernah menjadi anggota parpol bersangkutan,” tegasnya.
Sementara mengenai dugaan Komisioner Panwaslu Kabupaten Manggarai yang menjadi anggota parpol, dia membantah tudingan itu.
“Tidak satu pun yang terlibat Partai Politik tertentu seperti yang dituding. Hal itu dapat dicek kebenarannya dalam data SIPOL KPU” jawabnya tegas.
Penulis: Irvan K