Soe, Vox NTT- Empat orang tersangka human traffcking atau perdagangan orang diserahkan ke JPU Kejari TTS setelah berkas keempat tersangka tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (30/11/2017) kemarin.
Keempat tersangka tersebut, masing-masing Yusmina Nenohala, Selvi Margaretha Koi, Yanti Banu warga Desa Sambet, Kecamatan Toianas dan David Tabana warga Kota Kupang.
Pada saat bersamaan, penyidik Polres TTS juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit telepon selular jenis Nokia, surat baptis korban atas nama Ance Yuliana Punuf dan uang 4 juta rupiah.
Kasie Pidum Kejari TTS, Martin Ekoprayitno, SH kepada wartawan diruang kerjanya menjelaskan jika berkas perkara keempat tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21), setelah sebelumnya JPU meneliti berkas terlebih dahulu.
“Berkas perkara dari keempat tersangka sudah kita nyatakan lengkap (P21) yang diserahkan oleh penyidik Polres TTS,” kata Martin.
Menurut Martin berkas perkara tersebut sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Dalam waktu dekat ini kita akan ke pengadilan untuk kita sidangkan,” lanjut Martin.
Menariknya, salah satu dari keempat tersangka human trafficking, yakni Selvi Margareta Koi dalam keadaan hamil.
Berdasarlan surat keterangan dari dokter yang diperoleh penyidik Polres TTS yang dilampirkan bersama berkas perkara keempat tersangka itu, diketahui bahwa Selvi Margareta Koi sedang hamil 9 bulan dengan kondisi janinnya normal begitu juga dengan Selvi.
Mengenai peran dari keempat tersangka, Jaksa Martin menguraikan pada awalnya korban Ance Yuliana Punuf direkrut oleh Yusmina Nenohala, untuk bekerja di Kupang sebagai pembantu rumah tangga.
Oleh Yusmina korban diserahkan ke Selvi Margareta Koi. Dari Selvi Koi korban Ance diserahkan ke tangan Yanti Banu, yang kemudian oleh dia diserahkan ke David Tabana untuk selanjutkan diserahkan ke Boy Mooy, untuk diurus kelengkapan administrasi termasuk paspor keberangkatan ke Malaysia pada tahun 2014 lalu.
Pada bulan Mei 2017 lalu, korban kemudian dipulangkab dengan alasan sakit setelah mendapat penyiksaan dari majikannya di Malaysia termasuk gajinya tidak pernah dibayarkan.
Dari hasil rekrut TKW secara ilegal tersebut, tambah Jaksa Martin, diketahui bahwa Boy Mooy yang kini sedang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menyerahkan uang sebesar 8 juta rupiah kepada David Tabana.
David pun kemudian menyerahkan uang sebesar 5 juta rupiah kepada Yanti Banu. Yanti Banu kemudian menyerahkan uang 3 juta rupiah kepada Yusmina Nenohalan dan kepada Selvi Margareta Koi masing-masing 1,5 juta rupiah sebagai hasil rekrutmen TKW secara ilegal.
Tindakan dari keempat tersangka tersebut dinilai telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 4, pasal 10 dan pasal 19 Undang-Undang tentang perdagang orang dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Penulis: Paul Resi
Editor: Boni Jehadin