Ruteng, Vox NTT- Aksi aktivis PMKRI Ruteng pada Sabtu, 9 Desember 2017, diwarnai dengan tindakan represif oleh pihak Polres Manggarai.
Demontrasi damai dalam rangka Hari Anti Korupsi sedunia itu berubah menjadi situasi piluh dan memalukan.
Betapa tidak, sejumlah aktivis dipukul, dicekik, ditendang, dan diserang membabi buta oleh anggota Polres Manggarai yang berjaga.
Insiden kekerasan yang terjadi dalam beberapa menit itu berlangsung di depan Kantor Mapolres Manggarai.
Para aktivis menyuarakan dan meminta pertanggungjawaban atas sejumlah dugaan kasus korupsi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur (Matim).
Akibat sikap arogansi polisi tersebut, sejumlah anggota PMKRI Ruteng mengalami memar di bagian leher karena cekikan. Sejumlah peserta aksi lainnya mengalami luka memar di bagian tulang kering.
Selebihnya, ancaman verbal untuk merepresi semangat mahasiswa dalam memperjuangkan hak masyarakat tertindas.
Tindakan penganiayaan anggota polisi tersebut membuat Apri Kulas, salah satu alumni PMKRI geram.
Berdasarkan sejumlah video yang ditonton saat aksi berlangsung, Apri menemukan pihak Polres Manggarai telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.
Dia menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) bagian (a) dalam Perkap tersebut secara jelas melarang keras anggota polisi bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa aksi.
Lalu bagian (b) anggota polisi dilarang keras melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Baca: Demo di Ruteng, Polisi Pukul Aktivis PMKRI dan Ancam Patah Batang Leher
“Polisi secara jelas keluar dari ikatan satuan atau formasi dan menyerang para aktivis. Padahal ini dilarang keras dalam Pasal 7 ayat (1) poin (e) Perkap Nomor 16 Tahun 2006,” ujar Apri dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Minggu (10/12/2017)
Selanjutnya dia menemukan pelanggaran lain yakni, malah polisi lalu lintas yang datang mencekik peserta demonstran. Seharusnya yang berhadapan langsung dengan demonstran ialah pasukan Dalmas, bukan Polantas.
Dia menambahkan, pihak Polres Manggarai saat kericuhan mengeluarkan kata-kata kotor kepada massa aksi. “Mana itu anjing tadi,” kata salah seorang anggota polisi, sebagaimana ditiru Apri.
Padahal tindakan itu dilarang keras dalam pasal 7 ayat (1) bagian (g) Perkap Nomor 16 Tahun 2006. Di situ ada larangan bagi Dalmas yakni “mengeluarkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, perbuatan asusila, dan memaki-maki pengunjuk rasa”.
Belum lagi, lanjut dia, polisi mengeluarkan kalimat ancaman berupa “kau seperti jago saja e..i..saya makan kau bulat-bulat”. Ada pula kalimat ancaman lain yang menunjukkan sikap arogansi pihak Polres Manggarai.
Penulis: Adrianus Aba