Kefamenanu,Vox NTT- Kebijakan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu Atap (Satap) Ekafalo, Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU), Martinus Kono untuk menahan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 1 (satu) yang sudah dicairkan pada bulan Juli lalu dinilai melawan aturan.
Selain menahan, disampaikan juga bahwa Kepsek Martinus mengalihkan pengunaan dana itu untuk kegiatan yang lain.
Pada hal dana PIP merupakan hak siswa miskin, sehingga tidak diperbolehkan untuk dialihkan penggunaannya untuk kebutuhan yang lain..
“Dana PIP itu hak siswa miskin jadi tidak diperbolehkan untuk digunakan bagi kepentingan lain. Jadi, kebijakan yang diambil oleh Kepsek SMP Ekafalo itu menyalahi aturan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten TTU, Emanuel Anunu saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa(12/12/2017).
Anunu menyampaikan, beberapa waktu lalu dia sudah memanggil Kepsek bersangkutan dan tim untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Baca: Kepsek SMPN Ekafalo TTU Bantah Gelapkan Dana PIP
Sesuai penyampaian yang bersangkutan, demikian Anunu mengungkapkan, penahanan dana PIP tersebut dilakukan lantaran terjadi pendobelan nama siswa penerima beasiswa dari Pemerintah Pusat.
“Jadi dana PIP yang ditahan itu dana PIP yang dari jalur aspirasi dan surat keputusan (SK) diserahkan langsung oleh anggota DPR Pusat. Tapi karena ada pendobelan nama makanya ditahan penyalurannya,” jelas Anunu.
“Kebetulan waktu itu juga mau ada kegiatan dan katanya mereka (SMPN Ekafalo) punya dana BOS habis. Jadi, pakai tahan itu dana PIP. Tetapi saya sudah tekankan bahwa itu menyalahi aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, dirinya sudah memberikan ultimatum kepada pihak sekolah untuk segera melakukan realisasi pembayaran dana PIP.
Ia juga menegaskan, dirinya juga sudah memberikan peringatan keras serta memerintahkan Kepsek SMP Ekafalo untuk membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi.
“Saya sudah perintahkan untuk segera realiasikan pembayaran dana PIP tersebut. Jika tidak, maka kita akan ambil sikap lebih tegas lagi,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni Jehadin