Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Perolehan Tanah Jauh dari Tempus Perkara BTS 4G, Johnny Plate Minta Tanahnya Dikembalikan
HUKUM DAN KEAMANAN

Perolehan Tanah Jauh dari Tempus Perkara BTS 4G, Johnny Plate Minta Tanahnya Dikembalikan

By Redaksi2 November 20234 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang kasus Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor dalam pembacaan pledoi mengklarifikasi kepemilikan aset berupa kendaraan dan tanah hasil dari dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

Ia menegaskan, selama persidangan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada Johnny G Plate, sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik Johnny G Plate.

Adapun aset yang disita itu berupa satu unit mobil Landrover Type Range Rover Velar 2 OLAT. Padahal mobil dibeli menggunakan uang milik Istri Johnny G Plate melalui pencairan deposito yang dimiliki sudah sejak lama.

“Sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik Terdakwa menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP terlebih untuk merampas aset tersebut,” kata Dion saat membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

“Bahwa terbukti seluruh aset Terdakwa yang disita merupakan aset yang diperoleh dari sumber yang sah, dan bahkan aset berupa tanah diperoleh Terdakwa jauh sebelum tempus delicti perkara a quo,” sambungnya.

Selain itu, Dion menyebut perampasan terhadap tiga bidang tanah yang disita dari Johnny G Plate merupakan tuntutan yang tidak adil.

Ia menyebut, bertentangan dengan Pasal 1 PERMA Nomor 5 Tahun 2014 yang
mengatur bahwa terpidana hanya bisa dibebankan pidana tambahan berupa yang sebanyak-banyaknya sebesar harta
benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Kepemilikan tanah itu dibuktikan dengan
sertipikat hak milik (SHM) yang diterbitkan sebelum proyek BTS 4G dimulai, pada 15 Oktober 2020. Adapun ketiga bidang tanah itu dibeli Johnny pada 8 Juni 2013 sebanyak dua bidang dan 15 Oktober 2020 satu bidang di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Dengan demikian, tuntutan merampas aset-aset milik terdakwa yang terbukti diperoleh di luar tempus delicti dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan adalah tuntutan yang sewenang-wenang dan tidak memiliki landasan hukum,” tegas Dion.

Oleh karena itu, Dion menyebut tidak terbantahkan seluruh aset kendaraan dan tanah yang disita diperoleh secara sah dan tidak berkaitan dengan pengadaan BTS 4G oleh BLU BAKTI. Sebab, Jaksa juga tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada Johnny G Plate.

“Maka sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, sudah seharusnya barang bukti yang tercatat dalam Lampiran III berkas perkara atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate dikembalikan kepada pihak yang berhak,” ucap Dion.

Eks Menkominfo Johnny G Plate sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

Politikus Partai NasDem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan.

Johnny G Plate dinilai merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [VoN]

Johnny Plate Nasional
Previous ArticleJohnny Plate Sebut Tuduhan Diperkaya Rp17 Miliar di Kasus BTS Tidak Benar dan Tidak Terbukti
Next Article Peran Seni dan Budaya dalam Membentuk Identitas Politik

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.