Borong, Vox NTT-Masyarakat adat di Manggarai Timur (Matim) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) daerah Flores Bagian Barat meminta komitmen DPRD dan Pemkab Matim untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) masyarakat adat.
Koordinator Advokasi Hukum dan HAM AMAN Flores Barat, Maximilianus Herson Loi, kepada wartawan usai diskusi publik di Hotel Primadona Borong, Selasa (12/12/2017) siang, meminta komitmen pemerintah dan dewan yang sudah menyusun Ranperda masyarakat adat di Matim agar menetapkannya menjadi Perda.
“Sebenarnya tujuan meminta komitmen pemerintah dan dewan. Ranperdanya sudah ada sejak tahun 2016 dan pernah dilakukan konsultasi publik. Kalau sudah ada kenapa belum ditetapkan jadi Perda,” ujar Herson.
Herson menyampaikan Ranperda ini penting guna memberikan pengakuan kepada lembaga adat di Matim. Berharap lembaga adat bisa berperan dalam penyelesaian masalah tanah.
“Peran lembaga adat ini penting. Oleh karena itu perlu ada pengakuan dengan diatur dalam Perda,” katanya.
Herson melanjutkan, anggota DPRD Matim dari Komisi A yang hadir telah berkomitmen agar pada sidang tahun 2018 akan mengagendakan pembahasan Ranperda tersebut.
“Ranperda tersebut akan diagendakan dalam masa sidang tahun 2018 oleh dewan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, kehadiran Ranperda ini akan membuat masyarakat adat di Matim ikut berperan dalam membangun dan mengatur persoalan di desanya.
Sementara itu, anggota DPRD Matim, Frumensius Frederik Anam kepada VoxNtt di sela-sela kegiatan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membahas Ranperda masyarakat adat untuk mempercepat menjadi Perda tahun 2018 mendatang.
“2018 Ranperda ini dibahas untuk jadi Perda. Kita punya niat baik dan komitmen untuk mempercepat proses ini,” ungkap Mensi.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba