Jakarta, Vox NTT- Sejumlah advokat dari Tim Pembela Demkrasi Indonesia (TPDI) dan Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2017).
Mereka datang untuk beraudiensi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Propam dan penyidik Polda NTT dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto.
“Kami datang ke Kompolnas untuk melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Propam dan Penyidik Polda NTT dalam kasus Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap Kasatreskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto. Kami berharap Kompolnas turun ke NTT dan memberikan perhatian khusus terhadap penegakan hukum di NTT yang masih terlalu buruk,” ujar Ketua Pemuda NTT, Thomas Edison Rihimone saat beraudiensi dengan Anggota Kompolnas.
Selain Edison, hadir juga Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus beraama lima anggotanya yakni Wilvridus Watu, Maksimus Hasman, Mathias Manafe, Joel Robwson, dan Adi Papa.
Perwakilan TPDI dan Pemuda NTT diterima oleh Anggota Kompolnas, yakni Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto, Irjen Pol. (Purn) Yotje Mende, Benedictus Bambang Nurhadi dan Dede Farhan Aulawi.
Edison mengatakan OTT pada tanggal 11 Desember 2017 lalu dengan barang bukti uang sebesar Rp.50 juta di tangan Iptu Aldo Febrianto. Uang tersebut, kata dia, diberikan oleh Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu.
“Tetapi anehnya, OTT ini tidak dilanjutkan dengan tindakan kepolisian terhadap Iptu Aldo, berupa penangkapan selama 1×24 jam dan diberi status tersangka. Malahan, Iptu Aldo dibiarkan bebas dan hanya dikenakan sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan Kasat Reskrim Polres Manggarai dan Iptu Aldo dimutasikan ke Polda NTT,” jelas dia.
Menurut Edison, terlihat ada diskriminasi dalam hal ini. Padahal, semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Penegakan hukum di NTT, kata dia, bisa berjalan efektif jika dimulai dari institusi kepolisian sendiri.
“Polda NTT harus terbuka dan transparan dalam proses OTT ini agar OTT terhadap Iptu Aldo Febrianto benar-benar menjadi momentum bersih-bersih anggota Polri dari perlilaku tercela dan melanggar hukum sebagaimana diharapkan oleh Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian,” tandas dia.
Sementara, Koordinator TPDI Petrus Selestinus menilai kasus ini mengarah pada tindakan pemerasan terhadap Direktur PT. MMI Yustinus Mahu. Pasalnya, Yustinus memberikan uang tersebut karena pihak Iptu Aldo Febrianto bersama Kanit Tipikor Polres Manggarai Aiptu Komang Suita sering telpon dan SMS dirinya meminta jatah komisi sebesar Rp 100 juta atas pengerjaan proyek pembangunan perumahan murah di Manggarai.
“Karena itu, kita minta Polda NTT jadikan OTT ini sebagai momentum untuk melakukan pembersihan dari perilaku peras, pungli, suap dan KKN di kalangan kepolisian NTT,” imbuh dia.
Apalagi, kata Petrus, Polda NTT sudah naik tingkatnya, dari semula berada pada tipe B dinaikan tingkatnya menjadi tipe A pada Maret 2017, dengan konsekuensi Kapoldanya adalah seorang Perwira Tinggi Bintang Dua atau Irjen Polisi.
“Dengan kenaikan tipe A untuk Polda NTT seharusnya disertai dengan perbaikan perilaku aparat polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat NTT dengan lebih mengedepankan sikap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tanpa memeras atau melakukan tindakan represif terhadap elemem masyarakat melakukan kritik,” tegas dia.
Menanggapi hal itu, Anggota Kompolnas, Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto menyambut baik kedatangan dan inisiatif TPDI dan Pemuda NTT untuk melaporkan soal dugaan tindakan pelanggaran anggota polisi di NTT.
Bekto juga menegaskan, jika memang terjadi OTT, maka harus diproses secara hukum, bukan dialihkan saja ke pelanggaran etika dengan sanksi administratif.
“Tetapi, kami belum bisa melakukan tindakan apapun terhadap laporan ini, karena teman-teman (TPDI dan Pemuda NTT) perlu melengkapi lagi data-datanya khusus terkait penanganan Polda NTT atas kasus OTT. Jika itu sudah ada, maka kita bisa bertindak berdasarkan data tersebut. Nanti, dalam waktu dekat, sambil menunggu data dari teman-teman, kami akan turun ke NTT,” pungkas Bekto.
Setelah audiensi, pihak TPDI dan Pemuda NTT menyerahkan laporan dan berjanji akan menyerahkan kembali data yang diminta Kompolnas terkait perkembangan kasus OTT ini Polda NTT.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba