Soe, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS pada Senin (12/2/2018) menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil Bupati TTS, untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS pada 27 Juli mendatang.
Penetapan empat paslon tersebut, dilalukan oleh KPU TTS dalam rapat pleno terbuka yang diselenggara di kantor KPU setempat.
Menurut Ketua KPU TTS, Ayub Magang,SH mengatakan, penetapan keempat pasangan dari bakal calon menjadi calon bupati dan wakil bupati setelah KPU semuanya persyaratan calon dinyatakan lengkap dan sah, sehingga semuanya memenuhi syarat (MS) untuk dicalonkan menjadi Bupati dan wakil bupati TTS 2018-2023.
Pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat yakni, pasangan calon Ampera Seke Selan, SH – Ir Yaan Mazrich Jeremias Tanaem, Drs. Obed Naitboho, M.Si – Alexander Kase, S.PD.K, Egusem Pieter Tahun, ST.MM-Johny Army Konay, SH dan Drs. Johanis Lakapu, M.Si-Yefta Ambrosius Lodowij Mella, A.Md.
Penetapan keempat pasangan calon Bupati dan wakil bupati TTS tersebut, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten TTS Nomor : 06/Kpt/5302/KPU-Kab/II/2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS yang dikeluar oleh KPU TTS tertanggal 12 Februari 2018.
Kepada empat pasangan calon, Ayub Magang mengatakan, dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) tersebut maka keempat pasangan calon diberikan kesempatan untuk melanjutkan atau mengikuti tahap pemilihan berikutnya, yakni penarikan nomor urut pasangan calon yang dilakukan pada hari ini, tanggal 13 Februari 2018 dilanjutkan dengan acara pembukaan kampanye damai yang akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2018.
Ayub mengharapkan agar setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk tetap menjadi keamanan, ketertiban dan kedamaian sampai dengan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati selesai.
Penulis: Paul Resi
Editor: Boni Jehadin