Mbay, Vox NTT- Mantan Bupati Ngada Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai Wihelmus Iwan Ulumbu sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK beberapa waktu lalu.
Lembaga antirasuah itu menetapkan Marianus sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Wihelmus terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada.
Wihelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak tahun 2011 lalu.
Calon Gubernur NTT yang diusung PDIP dan PKB itu diduga menerima suap sebesar Rp 4,1 Miliar dari Wihelmus.
Menurut KPK, sebagian suap untuk Marianus ada yang diberikan secara tunai dan ada juga yang ditransfer lewat bank.
“Total uang, baik yang ditransfer maupun diserahkan kas oleh WIU (Wihelmus Iwan Umbu) kepada MSA (Marianus Sae) sekitar Rp 4,1 Miliar,” kata Komisioner KPK, Basaria Panjaitan sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu, 21 Februari 2018.
Basaria merincikan, Marianus menerima Rp 1,5 miliar pada November 2017 secara tunai di Jakarta. Kemudian Rp 2 miliar diberikan lewat transfer bank pada Desember 2017.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, Marianus menerima lagi Rp 400 juta dari Wilhelmus di rumah bupati. Kemudian, pada 6 Februari 2018, dia menerima Rp 200 juta yang juga diberikan di rumah bupati.
Selain itu, suap ini juga diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk 2018.
Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut untuk dapat digarap Wilhelmus.
Proyek-proyek itu adalah pembangunan Jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, ruas Jalan Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas Jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas Jalan Tadawaebella Rp 5 miliar, ruas Jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan ruas Jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. Nilai total proyek-proyek tersebut Rp 54 miliar.
Dari rincian KPK tersebut, ada sebagian besar proyek berlokasi di Kabupaten Ngada. Namun, satu diantaranya yakni jembatan di Boawae sebesar 3 miliar.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo Syarifudin Ibramim yang dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerja beberapa waktu lalu, mengatakan di Kecamatan Boawae hanya jembatan penghubung Desa Dhereisa dan Desa Alorawe yang akan dikerjakan tahun 2018.
Jembatan di atas Kali Aesesa itu nantinya akan dibangun dengan menggunakan APBD II Nagekeo senilai Rp 3,2 miliar lebih.
“Sementara itu ada jembatan di Lari, Kecamatan Aesesa sebesar Rp 2,4 miliar lebih,” kata Syarifudin.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba