Soe, Vox NTT-Penyidik Polres TTS telah menetapkan oknum anggota DPRD TTS berinisial MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen Partai Amanat Nasioanal (PAN).
MM yang merupakan anggota DPRD TTS dari PAN dilaporkan oleh Ketua DPD PAN Kabupaten TTS, Hengky Leu dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Pemalsuan tanda tangan ini tercantum dalam dokumen DPC Partai Amanat Nasional Kabupaten TTS tentang perpindahan dua anggota DPRD ke Fraksi NasDem yang sebelumnya bergabungan dengan Fraksi Golkar DPRD TTS.
BACA: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, MM Sudah 2 Kali Mangkir
Perpindahan dua orang anggota DPRD ini tidak diketahui oleh Hengki Le’u, sebagai Ketua DPD PAN TTS. Namun dalam surat dan dokumen perpindahan fraksi tersebut tertera tanda tangan Hengky.
Menurut Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Yohanes Suhardi,S.Sos, MH yang ditemui di Mapolres TTS, Selasa (27/03/2018), penetapan tersangka terhadap MM berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu.
“Sudah, kita sudah tetapkan MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu,” jelas Yohanes.
Kasat Yohanes menguraikan, penetapan MM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan berupa keterangan para saksi dan hasil uji laboratorium forensik atas sample tanda tangan dari pelapor yakni Ketua DPC PAN TTS, Hengky Leu.
“Jadi keterangan saksi-saksi, barang bukti serta hasil uji labfor atas sample tanda tangan yang kita peroleh ditambah lagi dengan hasil gelar perkara memperkuat penyidik untuk menaikan status MM dari saksi menjadi tersangka,” urai Yohanes.
Penulis: Paul Resi
Editor: Irvan K