Mbay, Vox NTT- Polres Ngada terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi proyek Pompa Hydrant di Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo.
Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kasus dugaan korupsi proyek Pompa Hydrant tahun 2010 itu, masih dalam proses penyelidikan. Namun kita belum tetapkan siapa tersangka. Untuk sementara kita masih tunggu pelaksanaan audit tahap dua dari Polteknik Kupang,” kata Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin kepada Voxntt.com belum lama ini.
Menurut Rusnadin, dalam penyelidikan kasus tersebut polisi telah melakukan pengecekan fisik proyek. Polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek Pompa Hydrant di Rendu dikerjakan oleh CV Moresa tahun 2010 lalu.
Pemilik CV ini ialah Rofinus Jo Wasek yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Nagekeo.
Proyek senilai Rp 1 Miliar lebih itu hingga kini diduga tidak dimanfaatkan oleh masyarakat lantaran peralatan sudah tidak berfungsi. Pompa hydrant hanya berfungsi saat masa uji coba.
Pada tahun 2016 lalu, warga Rendu melaporkannya ke Polres Ngada. Sejak dilaporkan, pihak Polres Ngada terus melakukan penyelidikan.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba