Jakarta, Vox NTT- Gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (TAKTIS) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait dengan ujaran kontroversial pribumi dan non pribumi dalam pidatonya pada tanggal 16 Oktober 2017 lalu, kini telah memasuki tahapan pokok perkara.
Sebelumnya pada persidangan hari Rabu, 28 Maret pekan lalu, majelis hakim telah menjatuhkan putusan sela yang menyatakan bahwa eksepsi tergugat Anies Baswedan ditolak.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Tafsir Sembiring Meliala, SH, MH menyatakan, dalil kompetensi absolut sebagai muatan keberatan utama eksepsi tergugat tidak dapat diterima.
Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa badan peradilan yang berada di bawah Mahkamakah Agung meliputi Badan Peradilan dalam Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Atas dasar itu, menjadi jelas bahwa gugatan para penggugat (TAKTIS) merupakan gugatan perdata yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Hakim Tafsir lebih lanjut mengatakan, terkait dengan kompetensi absolut baru dapat dibenarkan apabila ada perkara pidana umum yang di sidangkan di lingkungan peradilan lain selain peradilan umum. Sebagai contoh ada perkara pidana pencurian yang di adili di peradilan agama.
“jadi kalau mengenai kompetensi absolut itu dapat dicontohkan seperti seorang terdakwa pidana pencurian yang di adili di pengadilan agama. Dan itu baru menyalahi soal kompetensi absolut,” terang Tafsir.
Sehingga hal tersebut pun dengan sendiri menggugurkan alasan tergugat yang menyebutkan bahwa para penggugat tidak memiliki alasan hukum untuk menggugat tergugat karena perkara a quo masih di proses secara pidana di kepolisian.
Mantapkan Alat Bukti
Sementara itu pantauan dari ruangan Moedjon IV Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (04/04/2018 kemarin, sidang yang sedianya mengagendakan pembuktian dari pihak penggugat, akhirnya harus ditunda karena TAKTIS selaku penggugat mengajukan permohonan untuk penundaan sidang.
Juru bicara TAKTIS Greg R Daeng mengatakan, alasan penundaan sidang tersebut sengaja diajukan oleh pihaknya dengan maksud agar lebih maksimal untuk mempersiapkan alat bukti dalam pokok perkara.
“Ya tadi kita sudah mengajukan permohonan penundaan sidang ke majelis hakim. Dan Hal itu juga disetujui oleh lawan kita (tergugat). Secara internal, penundaan ini memang kita maksudkan untuk lebih mematangkan persiapan alat bukti kita. Ini kan sudah masuk agenda pokok perkara, jadi kita harus persiapkan betul mengenai alat bukti yang mau kita kemukakan di persidangan nanti,” pungkas Greg.
Sementara itu anggota TAKTIS lainnya, Christianus Budi menambahkan, sehubungan dengan alat bukti, selain surat, pihaknya juga akan mempersiapakan ahli yang kompeten dalam pembuktian nantinya.
Hal ini menurut Chris penting untuk menguatkan dalil-dalil gugatan TAKTIS yang menyatkan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah melakukan diskriminasi ras dan etnis. Dan mengenai siapa ahli yang akan dihadirkan nanti, ia pun enggan menyebutkan namanya.
“Ya selain alat bukti surat, kami juga akan menghadirkan ahli yang kompeten. Hal ini penting untuk menguatkan dalili-dalil gugatan kami. Dan soal siapa, ya nanti ya, lihat saja pada persidangan. Yang pasti Kita akan menghadirkan ahli,” tambah Chris.
Sidang yang berlangsung tanpa kehadiran tergugat, Anies Baswedan itu pun akhirnya ditutup oleh majelis hakim sekitar pukul 14:21 WIB.
Untuk diketahui, TAKTIS yang beranggotakan para advokat seperti Hermawi Taslim, S.H., Cosmas Egidius Refra,S.H., Daniel Tonapa Masiku,S.H., Gregorius Retas Daeng,S.H., Vitalis Jenarus,S.H., dan Christianus Budi,S.H.
Pada November 2017 lalu melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Gubernur Anies Baswedan.
Anies dinilai telah melakukan diskriminasi ras dan etnis melalui pidatonya pada momentum pelantikan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Sementara itu berdasarkan pantauan informasi dari Suryono selaku Panitera Pengganti atas perkara Nomor 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST menyebutkan bahwa siding selanjutnya akan digelar pada Rabu pekan depan (11/04) pukul 13:00 WIB dengan agenda pembuktian dari pihak pengggugat.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba