Ende, Vox NTT-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertras) Kabupaten Ende, Jumat (6/4/2018) menerima dua tenaga kerja ilegal yang dipulangkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Kedua tenaga kerja itu adalah Sabina Weni Wasa (40) asal Nanganio, Desa Watukamba, Kecamatan Maurole dan Siti Alwiah (24) asal Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Ende Utara.
Kepala Bidang BP2TK Dinas Nakertras Ende, Yosefa A.P. Dewi menjelaskan, kedua dipulangkan karena alasan masing-masing.
Sabina dipulangkan karena musibah kebakaran tempat tinggalnya di Petaling Jaya, Malaysia Barat. Sedangkan Alwiah dipulangkan setelah digerebek petugas di Jalan Padati Jaya, Jakarta Timur.
Dewi menjelaskan, kedua tenaga kerja tersebut bekerja dengan tanpa mengantongi dokumen resmi atau ilegal.
“Kita serahkan dulu ke keluarga dan selanjutnya ada program lain yang dimulai dari Desa. Soal kelangsungan hidup itu adalah kebijakan pimpinan. Nanti kita koordinasi dengan Dinas Sosial soal TKI yang pulang ini,”kata Dewi kepada wartawan, Jumat sore.
Sementara Staf Seksi Perlindungan BP3TKI Kupang, Januarius Kopong Tadon menjelaskan, kedua tenaga kerja asal NTT ini diserahkan BNP2TKI kepada BP3TKI Kupang pada Kamis, 5 April 2018. Selanjutnya, diserahkan secara resmi kepada BP2TK Dinas Nakertras Ende untuk dikembalikan ke keluarga.
“Yah, selanjutnya dikembalikan ke keluarga. Hari ini akan kita serahkan,”ucap Kopong di Kantor Nakertras Ende
Penulis : Ian Bala
Editor: Irvan K