Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Bea Cukai Labuan Bajo Gencar Lakukan Penindakan terhadap Peredaran Rokok Ilegal di Flores
NTT NEWS

Bea Cukai Labuan Bajo Gencar Lakukan Penindakan terhadap Peredaran Rokok Ilegal di Flores

By Redaksi20 Februari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bea Cukai Labuan Bajo gencar melakukan kegiatan penindakan rokok ilegal sepanjang awal tahun 2025 (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT – Bea Cukai Labuan Bajo terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Flores, khususnya pada bulan Januari hingga Februari 2025.

Penindakan ini difokuskan di beberapa Kabupaten di Flores, di antaranya Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai Timur, dan Ende.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faesol menjelaskan, setiap kegiatan penindakan disertai dengan Surat Bukti Penindakan (SBP), yang merupakan dokumen resmi yang diterbitkan setelah dilakukan penindakan terhadap barang-barang yang melanggar peraturan perundang-undangan, dalam hal ini rokok ilegal.

Faesol merinci bahwa selama dua bulan penindakan tersebut, Bea Cukai Labuan Bajo telah mengeluarkan enam SBP dengan total nilai sebesar Rp38.442.560.

Potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp25.155.951, dengan jumlah rokok ilegal yang berhasil disita sebanyak 25.216 batang.

Berikut adalah rincian masing-masing SBP yang diterbitkan:

Pertama, SBP-5 di Kabupaten Manggarai Barat. Nilai SBP: Rp22.582.760. Potensi kerugian negara: Rp14.821.823

Jenis rokok: SPM dan SKM Golongan II. Jumlah batang rokok: 14.536 batang

Kedua, BP-6 di Kabupaten Ende. Nilai SBP: Rp4.187.700. Potensi kerugian negara: Rp2.728.674.

Jenis rokok: SKM Golongan II. Jumlah batang rokok: 2.820 batang

Ketiga, BP-9 di Kabupaten Manggarai Barat.
Nilai SBP: Rp297.000. Potensi kerugian negara: Rp193.523.

Jenis rokok: SKM Golongan II. Jumlah batang rokok: 200 batang

Keempat, BP-10 di Kabupaten Manggarai Barat. Nilai SBP: Rp445.500. Potensi kerugian negara: Rp290.285

Jenis rokok: SKM Golongan II. Jumlah batang rokok: 200 batang

Kelima, BP-11 di Kabupaten Manggarai Barat. Nilai SBP: Rp2.673.000. Potensi kerugian negara: Rp1.741.707

Jenis rokok: SKM Golongan II. Jumlah batang rokok: 1.800 batang

Keenam, BP-14 di Kabupaten Manggarai Timur. Nilai SBP: Rp8.256.600. Potensi kerugian negara: Rp5.379.939

Jenis rokok: SKM Golongan II. Jumlah batang rokok: 5.560 batang.

Faesol menegaskan, penindakan ini merupakan upaya serius Bea Cukai Labuan Bajo untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk rokok, serta mendukung penuh upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran barang ilegal.

Penulis: Berto Davids

Bea Cukai Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat Rokok Ilegal
Previous ArticlePadma Indonesia Dorong Melki-Johni Buat 500 Paspor untuk Calon PMI NTT yang Lulus Pelatihan
Next Article Benny Harman Desak Pemerintah Prioritaskan Masyarakat Adat dan Lingkungan dalam Revisi UU Minerba

Related Posts

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

SPPG Oebobo TDM Tidak Beroperasi Sementara, Pengelola Sebut Kendala Pengadaan Bahan Baku

9 Juni 2026
Terkini

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.