Waingapu, VoxNTT.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru honorer terhadap 13 anak sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KPAI menyebut jumlah korban masih berpotensi bertambah apabila terdapat laporan baru. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi secara berulang dalam rentang Oktober 2025 hingga Juni 2026.
Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan kasus tersebut merupakan persoalan serius karena melibatkan anak dalam jumlah banyak dan diduga berlangsung berulang.
“KPAI prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang mengakibatkan belasan anak menjadi korban di Kabupaten Sumba Barat. Kasus ini memiliki kekhasan karena terdapat dugaan manipulasi yang dilakukan secara berulang oleh pelaku. Kondisi tersebut dapat berdampak besar terhadap cara anak memahami, mengenali, dan merespons kekerasan yang dialaminya,” ujar Dian Sasmita.
Menurut Dian, relasi kuasa antara guru dan anak menjadi salah satu aspek penting dalam kasus tersebut. Guru memiliki posisi, otoritas, dan tingkat kepercayaan yang besar di lingkungan sekolah sehingga anak berada dalam posisi yang lebih rentan.
“Relasi kuasa antara guru dan anak dapat membuat pelaku lebih mudah memengaruhi dan memanipulasi korban. Apabila pola tersebut berlangsung berulang, maka risiko korban bertambah menjadi semakin besar. Karena itu, kasus ini harus diungkap secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada anak lain yang mengalami kekerasan dan belum teridentifikasi,” jelas Dian.
KPAI mendorong kepolisian mengungkap perkara tersebut secara tegas dan profesional. KPAI juga meminta penerapan pasal berlapis terhadap pelaku, tidak hanya berdasarkan KUHP, tetapi juga Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut KPAI, penerapan ketentuan hukum tersebut penting untuk memastikan anak korban memperoleh perlindungan khusus dalam proses penanganan perkara kekerasan seksual.
Selain penegakan hukum, KPAI menekankan pemenuhan hak para korban. Hal itu mencakup pendampingan psikologis, layanan kesehatan, perlindungan dari tekanan dan stigma, serta pemulihan secara berkelanjutan.
KPAI juga mendorong aparat penegak hukum berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan hak anak korban terpenuhi, termasuk hak atas restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPAI mengingatkan adanya kemungkinan korban lain sehingga upaya deteksi dini dan penjangkauan perlu dilakukan secara hati-hati. Kerahasiaan identitas dan kondisi anak harus tetap dijaga.
“Masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan terdekat anak, juga memiliki peran penting dalam deteksi dini. Apabila terdapat indikasi bahwa anak pernah mengalami kekerasan dari pelaku, segera laporkan kepada UPTD PPA atau layanan perlindungan anak yang tersedia agar anak dapat memperoleh asesmen, perlindungan, dan layanan pemulihan sedini mungkin,” kata Dian.
Dian meminta orang tua lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Perubahan emosi, perilaku, pola komunikasi, keengganan pergi ke sekolah atau bertemu seseorang, serta tanda-tanda ketidaknyamanan lainnya perlu mendapat perhatian.
“Jangan mengabaikan perubahan kecil pada anak. Bisa jadi perubahan tersebut merupakan tanda bahwa anak sedang mengalami atau pernah mengalami sesuatu yang membuatnya tidak nyaman. Yang terpenting adalah membangun ruang yang aman agar anak merasa dipercaya dan berani bercerita tanpa takut disalahkan,” tegas Dian.
KPAI bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) juga terus memperkuat kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta berbagai bentuk kejahatan luar biasa lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Kolaborasi tersebut diarahkan pada penguatan koordinasi dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban, termasuk dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Sumba Barat.
KPAI berharap penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut kolaborasi KPAI dan KemenHAM dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta pemenuhan hak-hak korban.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, KPAI menyatakan akan terus mendorong agar proses penanganan perkara memperhatikan hak dan kepentingan terbaik seluruh anak korban.
KPAI juga meminta langkah pencegahan diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi. [VoN]

