Borong, Vox NTT- Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manggarai Timur yang sudah menyetarakan insentif guru THL dan Bosda mendapat tanggapan dari DPRD setempat.
Ketua Komisi C DPRD Manggarai Timur, Sipri Habur mennyatakan, anggaran insentif guru THL dan Bosda sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD 2018.
Sebab itu, menurut Sipri tidak dibenarkan jika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manggarai Timur mengubahnya di tengah jalan.
“Itu berarti pelanggaran terhadap Perda APBD yang telah disepakati antara bupati dan DPRD,” ujar Sipri saat dimintai komentar VoxNtt.com, Jumat (06/04/2018)
Baca di sini sebelumnya: Tahun 2018, Insentif Guru THL sama dengan Bosda
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba