Ruteng, Vox NTT- Pleno penentapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Manggarai di aula Efata Ruteng, Rabu sore, 18 April 2018, akhirnya dibatalkan oleh Panwaslu setempat.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Manggarai , Hery Harun membenarkan pihaknya terpaksa membantalkan pelaksanaan pleno menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT 2018 itu.
Menurut Hery, tindakan tegas lembaga Panwaslu Kabupaten Manggarai itu dilakukan lantaran ditemukan masih banyak hal-hal perinsip menyangkut data pemilih dan hak konstitusionalnya belum terpenuhi oleh KPU.
“Kami tadi malam minta pending (tunda) sampai tanggal 20 (April 2018),” aku Hery kepada VoxNtt.com, Kamis pagi (19/04/2018).
Dia mencontohkan, ada pemilih yang sudah memiliki hak untuk memilih namun tidak diakomodir oleh KPU Kabupaten Manggarai dalam DPS atau DPS HP.
Baca: Panwaslu Manggarai Sebut Warga yang Gila Masih Didata sebagai Pemilih
Selain itu, lanjut Hery, masih banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk ikut pemilihan namun masih ditemukan namanya dalam DPS atau DPS HP.
“Dan itu belum di-clear-kan oleh penyelenggara, dalam hal ini oleh KPU Kabupaten Manggarai,” terangnya.
Sebab itu, Panwaslu Kabupaten Manggarai secara kelembagaan meminta KPU agar segera melakukan perbaikan terhadap berbagai persoalan amburadulnya data pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT tahun 2018.
Baca: Data Pemilih di Kecamatan Satarmese Bermasalah
“Batas waktu sampai tanggal 20 (April 2018), kalau mereka sudah perbaiki semua itu baru kita pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan,” tegas Hery Harun.
Menurutnya, permintaan perbaikan tersebut dilakukan untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas di Kabupaten Manggarai.
Baca: Data Pemilih di Kecamatan Satarmese Bermasalah, Begini Respon KPU Manggarai
Selain itu, upaya tersebut juga sebagai langkah antisipatif untuk menghindari permasalahan yang bersumber dari data pemilih yang amburadul.
Penulis: Adrianus Aba