Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Diduga Pungli, Polisi Bekuk Pegawai di Disdukcapil Ngada
HEADLINE

Diduga Pungli, Polisi Bekuk Pegawai di Disdukcapil Ngada

By Redaksi18 April 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Salah seorang wanita berinisial AGE sedang digiring Tim Saber Pungli menuju Polres Ngada
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Tim Saber Pungli Polres Ngada membekuk satu orang wanitia berinisial AGE yang bekerja di Disdukcapil kabupaten itu, Rabu (18/04/2018), sekitar pukul 16.00 Wita.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, AGE yang diduga saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Sinkronisasi Data Disdukcapil Kabupaten Ngada itu dibekuk terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana tenaga honor Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) pada dinas Disdukcapil Kabupaten Ngada.

Kapolres Ngada AKBP Firman Affandi saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu malam, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dia mengatakan, Unit Penindakan Satgas Saber Pungli Kabupaten Ngada dipimpin Kasat Reskrim Ipda Andre Simamora melakukan penangkapan bermula adanya dugaan pungli kepada sejumlah PLKB tersebut.

Dalam operasi tersebut, lanjut Kapolres Firman, Tim Saber Pungli berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar rekap SPJ Posyandu, dua lembar rincian penyaluran dana BOKB bulan Januari-Maret 2018, tiga jepit daftar bayar transport PLKB bulan Januari-April 2018, satu map kwitansi pembayaran bulan Februari-April, uang tunai sebesar Rp 58.400.000, dan satu buah laptop yang digunakan AGE.

Hingga berita ini diturunkan, AGE masih diperiksa intensif di ruang Tipikor Polres Ngada.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Ngada
Previous ArticleData Pemilih di Kecamatan Satarmese Bermasalah, Begini Respon KPU Manggarai
Next Article Data Pemilih Amburadul, Panwaslu Manggarai Batalkan Pleno DPS HP

Related Posts

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
Terkini

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.