Mbay, Vox NTT-Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Ngada melengkapi berkas kelima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringatin, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksan Negeri Ngada.
“Kami sedang memperbaiki berkas. Ada kewajiban penyidik memenuhi petunjuk jaksa,” ujar kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin kepada VoxNtt.com, Selasa (08/05/2018).
Dia menjelaskan, petunjuk JPU tersebut berupa tambahan keterangan ahli dalam perkara dugaan korupsi PLTS Nagekeo.
Aipda Rusnadin berjanji secepatnya meminta tambahan keterangan ahli untuk merampungkan berkas perkara yang kemudian diserahkan kembali ke pihak JPU.
“Petunjuk jaksa sudah keluar. Kami mempunyai waktu melengkapi beberapa petunjuk JPU, melakukan pemeriksaan tambahan keterangan ahli. Sehingga kita akan segera kembalikan berkas itu ke jaksa nanti jaksa akan meneliti lagi,” ujarnya.
JPU Kejari Ngada telah mengembalikan berkas lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut pada Senin, 2 April 2018 lalu.
Untuk diketahui, kelima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PLTS Nagekeo yakin; Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada dan Oktovianus B. Wawo.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba