Mbay, Vox NTT- Seorang dukun berinisial HD (54) asal Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dibekuk Polisi pada Kamis malam, 10 Mei 2018.
HD ditangkap pihak Polsek Aesesa karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang gadis yang masih di bawah umur dan satu ibu rumah tangga.
Kini dukun itu telah diamankan Polisi dan masih dalam proses pemeriksaan.
Aksi tak senonoh HD terungkap saat salah satu korban mengadu kepada orangtuanya.
Usai mendengar pengakuan korban, orangtua pun langsung melaporkan kasus ini ke Polisi.
Berdasarkan keterangan yang diambil pihak Kepolisian, aksi bejat HD sudah berlangsung sejak bulan Maret 2018 lalu.
Modusnya dukun tersebut berpura-pura urut dan berobat dengan bacaan mantra di kamarnya. Tanpa ada orang lain selain pelaku dan korban di dalam kamar.
Alih-alih agar penyakit sembuh, HD meminta korban untuk melakukan hubungan badan.
Kapolsek Aesesa AKP Ahmad saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis, membenarkan kejadian tersebut.
AKP Ahmad menjelaskan, pada Selasa, 24 April 2018 sekitar pukul 09.00 Wita, HD melakukan pencabulan terhadap korban berinisial MVOB (18).
Kejadian itu berawal saat korban hendak berobat di rumah pelaku.
Setelah korban diurut, pelaku memegang payudara MVOB dan melakukan hubungan badan dengan alasan agar korban bisa sembuh dari penyakit yang diderita.
Selanjutnya, kata dia, pada Maret 2018 bertempat di rumah pelaku kembali melakukan pencabulan terhadap korban FHDL (15).
Setelah mengobati korban FHDL, pelaku kemudian menyuruhnya membuka pakaian. Lagi-lagi dengan alasan agar penyakit sembuh, pelaku melakukan hubungan badan dengan FHDL.
Selanjutnya, pada 6 Meil 2018, pelaku mendatangi rumah korban SRD (15). Ia datang untuk menanyakan kondisi penyakit yang diderita korban.
BACA: Kasus Korupsi PLTS Nagekeo, Polisi Akan Periksa Ahli
Pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar dan memaksa SRD membuka pakaian. Lalu, pelaku melakukan hubungan badan dengan SRD.
AKP Ahmad menambahkan, pada 24 April 2018, pelaku menyetubuhi korban lain berinisial FOB (32). Kejadian tersebut bertempat di rumah pelaku.
Modusnya hampir sama seperti sebelumnya. Setelah mengobati korban, pelaku kemudian menyuruh FOB membuka pakaian dan melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba