Soe, Vox NTT- Sebanyak 12 orang perwakilan warga Desa Tauanas, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan menyatakan menolak tambang bahan galian C di Kali Tumutu untuk dikelola oleh PT Tuamolo Makmur Recource.
Keduabelas warga tersebut adalah Ruben Tanu, Ayub Manao, Soleman Manao, Martinus Manao, Nimbrot Kabu, Lasarus Alunat, Yahanes Been, Daniel Kabu, Ambrosius Pobas, Orianus Nokas, dan Onisimus Karo,
Orianus Nokas dan Ruben Tana kepada VoxNtt.com di pelataran kantor DPRD TTS, Kamis (24/05/2018), mengatakan, bahan galian C yang berada di Kali Tumutu merupakan sumber daya alam asli Desa Tauanas dan Desa Oele’u.
Menurut mereka, galian C yang berada diantara Desa Tauanas dan Desa Oele’u Kecamatan Toianas itu harus dimanfaatkan untuk masyarakat setempat.
“Kami tidak mau bahan galian C seperti batu dan pasir yang ada di Kali Tumutu itu dikelola oleh pihak ketiga. Karena selama ini kami ambil batu dan pasir di situ untuk bangun rumah ada yang secara gratis dan juga membayar retrebusi untuk desa,” tegas Orianus Nokas dan Ruben Tana.
Menurut Ruben dan Orianus, saat ini sedang dilakukan proses pengurusan secara sepihak yang dilakukan oleh Kades Tauanas bersama PT Tuamolo Makmur Resource untuk mendapatkan izin penambangan.
Parahanya, dalam proses tersebut telah mencatutkan nama dan tanda tangan 35 warga desa Tauanas sebagai pendukung diterbitkannya izin penambangan.
“Ada 35 orang warga desa yang namanya dicatutkan dan tanda tangan dipalsukan, padahal kami tidak pernah menyetujui dan menandatangani surat dukungan untuk penerbitan izin bagi PT Tuamolo Makmur Resource untuk mengelola tambang galian C,” kata Ruben.
Sebagai bentuk protes atas rencana pengelolaan tersebut, ke-12 warga itu pun mendatangi gedung DPRD TTS.
Mereka datang untuk meminta klarifikasi dari Kepala Desa dan PT Tuamolo Makmur Resource mengenai pencatutan nama dan tanda tangan 35 warga dsa.
Komisi III DPRD TTS harus menfasilitasi hal itu yang tentu saja untuk menyatakan penolakan pengelolaan galian C oleh pihak ketiga.
“Kami datang untuk bertemu dengan DPRD dan Kepala Desa serta Direktur PT Tuamolo Makmur Resource agar masalah galian C di Desa Tauana dan pencatutan nama bisa diselesaikan, jika tidak maka kami akan tempuh jalur hukum soal pemalsuan tanda tangan kami,” tegas Ruben yang diamini oleh 11 warga lainnya.
Sementara anggota Komisis III DPRD TTS David Boymau dan Benny Banamtuam dalam pertemuan bersama 12 orang perwakilan warga Desa Tauanas menegaskan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan.
Mereka beralasan pihak yang berkepentingan seperti Camat Amanatun Utara, Kepala Desa Tauanas dan Direktur PT Tuamolo Makmur Resource tidak hadir.
Lantara beberapa pihak terkait tak hadir, pertemuan itu pun berbuntut penundaan hingga esok Jumat, 26 Mei 2018.
Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba