Atambua, Vox NTT- Kitnardus Bau Kapa, Kepala Desa Maudemu Kecamatan Lamaknen mangkir dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Belu, Senin (28/05/2018).
RDP lintas komisi di DPRD Belu tersebut dikabarkan membahas masalah bantuan beras sejahtera (Rastra) dan pencopotan perangkat Desa Maudemu.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, sejak Kades Kapa dilantik pada Januari 2018 lalu, terhitung sudah tiga kali diadukan masyarakat Maudemu.
Pengaduan tersebut terkait masalah Rastra, BUMDes, dan pemberhentian perangkat desa yang tidak dilakukan sesuai aturan.
Pantauan VoxNtt.com, perwakilan masyarakat Desa Maudemu sejak Senin pagi sudah berada di Kantor DPRD Belu untuk mengikuti kegiatan RDP.
Sejumlah anggota Komisi I dan II DPRD Belu pun ikut menunggu sejak Senin pagi.
Namun hingga pukul 12.40 Wita, Kades Kapa tidak kunjung datang memenuhi undangan yang dikirim Sekretariat Dewan.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Belu, Stefanus Mau sangat menyesalkan kelakuan Kades Kapa tersebut.
Menurut Stef, sebagai pemimpin, Kades Kapa seharusnya hadir dan memberikan penjelasan terkait sejumlah persoalan yang diadukan masyarakat ke lembaga dewan.
Apalagi, DPRD kata dia bukan memerosesnya secara hukum, namun lebih ke upaya mediasi. Namun sayangnya Kades Kapa lebih memilih untuk mangkir.
Sebab itu, Stef menegaskan DPRD Belu akan segera membuat rekomendasi kepada lembaga hukum agar Kades Kapa bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau dia tidak hadir, artinya dia merasa diri benar. Jadi untuk membuktikan dirinya benar atau salah, maka DPRD akan merekomendasikan agar diselesaikan melalui jalur hukum karena lembaga DPR perannya hanya sebatas mediasi,” tegas Stef.
Nada kesal juga disampaikan Melkianius Lelo, dari Fraksi PKS.
Melki sangat menyayangkan kelakuan Kades Maudemu.
Saking kesalnya, dia bahkan menegaskan Kades Kapa tidak memahami etika pemerintahan.
“Saya sangat meragukan kepribadian Kepala Desa (Maudemu). Dia tidak paham soal etika berpemerintahan. Mestinya dia datang karena ini sudah tiga kali diadukan masyarakat dan kita sudah kasih undangan sejak pekan kemarin,” ujar Melki.
Terpisah, perwakilan masyarakat Desa Maudemu Lusianus Mali kepada VoxNtt.com menuturkan lantaran Kades Kapa tidak hadir, sehingga DPRD Belu terpaksa menunda jadwal RDP pada Rabu, 30 Mei mendatang.
Mali mengaku, kedatangan mereka ke DPRD Belu untuk mengawal sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Kapa.
Dia mengatakan, meski sudah dua kali melaporkan Kades Kapa di Kejari Belu, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
“Sebenarnya kami sudah sampaikan beberapa laporan terkait Rastra, sudah dua kali kami ketemu Kejaksaan tapi belum ada tindak lanjut sehingga kami desak melalui DPRD,” ujar Mali.
Setelah Mali bersama masyarakat yang lain bertemu dengan sejumlah anggota DPRD Belu, mereka dijanjikan kegiatan RDP akan diadakan pada Rabu, 30 Mei mendatang.
“Menurut DPR, jika hari Rabu Kades tidak hadir maka kepala desa akan dijemput paksa,” ujar Mali.
Untuk diketahui, Lusianus Mali, adalah perwakilan masyarakat Desa Maudemu yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di desa itu. Namun ia dikabarkan telah diganti secara sepihak oleh Kades Kapa pada 21 Februari 2018 lalu.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Adrianus Aba