Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Pemberhentian Empat Perangkat Desa di Warloka Telah Dilakukan Sesuai Prosedur
VOX DESA

Pemberhentian Empat Perangkat Desa di Warloka Telah Dilakukan Sesuai Prosedur

By Redaksi13 November 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Warloka Suwandi saat ditemui VoxNtt.com, Rabu, 13 November 2024 (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-  Kepala Desa Warloka Suwandi memberhentikan empat perangkat desa atau aparatur desa pada Juni 2023 lalu. Pemberhentian empat perangkat desa dilakukan Suwandi lantaran mereka tidak masuk kantor.

Suwandi mengatakan, pemberhentian empat perangkat desa telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ada.

“Jadi setelah saya dilantik tanggal 29 Desember 2022 lalu, sejak saya aktif berkantor awal Januari, empat orang tidak hadir,” ujar Suwandi saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruangannya, Rabu, 13 November 2024.

Karena berbulan-bulan tidak masuk kantor, kata dia, dirinya memberi Surat Peringatan (SP) 1 pada Maret 2023 kepada empat perangkat desa tersebut. SP 1 itu, jelasnya, tidak pernah dihiraukan.

“Meskipun diberikan SP 1 mereka tidak hadir juga. Oleh kami mengeluarkan SP 2 di bulan April tidak juga diindahkan,” jelasnya.

Setelah SP 1 dan SP 2 diberikan, Suwandi mengeluarkan lagi SP 3 pada bulan Mei 2023. Karena SP 1 dan SP 3 tidak diindahkan kata dia, dirinya mengeluarkan SK Pemberhentian empat perangkat desa tersebut pada Juni 2023.

“Sehingga SP terakhir (SP 3) kami di bulan 5 tidak juga dilayani, sehingga kami melakukan evaluasi, rapat evaluasi bersama dengan perangkat desa yang lain sehingga di bulan Juni saya keluarkan SK pemberhentian terhadap mereka empat orang,” tegasnya.

Suwandi menjelaskan, kendati keempat perangkat desa tersebut malas masuk kantor, Desa Warloka tetap memberikan hak yaitu yaitu gaji sejak bulan Januari hingga bulan Mei 2023.

“Terkait gajinya, gaji mereka dari bulan 1 sampai bulan 5 tetap terpenuhi, tetap mereka terima karena gaji ini melalui transfer dari bendahara ke rekening masing-masing. Dari bulan 1 sampai bulan 5 mereka tetap terima,” jelas dia.

Suwandi membantah jika pemberhentian empat perangkat desa yang dilakukan olehnya karena adanya beda pandangan politik saat Pilkades.

“Soal beda pandangan politik saya kira itu saya tidak tahu. Bahwa mereka pilihannya di mana soal beda pilihan politik itu menurut mereka. Kalau saya tidak tahu,” ungkapnya.

Ia menyebut, usai dirinya dilantik menjadi kepala desa, semua masyarakat yang ada di Desa Warloka merupakan warga yang dia pimpin.

“Kita ini kan satu kesatuan dalam keluarga, masyarakat desa. Kalau mereka katakan bahwa beda pilihan politik itu hak mereka, kalau saya tidak, karena saya anggap masyarakat yang ada di Desa Warloka ini adalah masyarakatnya saya, bukan masyarakat orang lain lagi. Mereka mengatakan bahwa beda pilihan politik, itu menurut mereka, kalau menurut saya tidak,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome

Desa Warloka Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleDukungan Total Asti untuk Sang Suami Melki Laka Lena, Keluar Masuk Desa Sapa Warga
Next Article Pejabat di LLDIKTI XV NTT Bantah Terima Suap

Related Posts

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.