Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Pemberhentian Empat Perangkat Desa di Warloka Telah Dilakukan Sesuai Prosedur
VOX DESA

Pemberhentian Empat Perangkat Desa di Warloka Telah Dilakukan Sesuai Prosedur

By Redaksi13 November 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Warloka Suwandi saat ditemui VoxNtt.com, Rabu, 13 November 2024 (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-  Kepala Desa Warloka Suwandi memberhentikan empat perangkat desa atau aparatur desa pada Juni 2023 lalu. Pemberhentian empat perangkat desa dilakukan Suwandi lantaran mereka tidak masuk kantor.

Suwandi mengatakan, pemberhentian empat perangkat desa telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ada.

“Jadi setelah saya dilantik tanggal 29 Desember 2022 lalu, sejak saya aktif berkantor awal Januari, empat orang tidak hadir,” ujar Suwandi saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruangannya, Rabu, 13 November 2024.

Karena berbulan-bulan tidak masuk kantor, kata dia, dirinya memberi Surat Peringatan (SP) 1 pada Maret 2023 kepada empat perangkat desa tersebut. SP 1 itu, jelasnya, tidak pernah dihiraukan.

“Meskipun diberikan SP 1 mereka tidak hadir juga. Oleh kami mengeluarkan SP 2 di bulan April tidak juga diindahkan,” jelasnya.

Setelah SP 1 dan SP 2 diberikan, Suwandi mengeluarkan lagi SP 3 pada bulan Mei 2023. Karena SP 1 dan SP 3 tidak diindahkan kata dia, dirinya mengeluarkan SK Pemberhentian empat perangkat desa tersebut pada Juni 2023.

“Sehingga SP terakhir (SP 3) kami di bulan 5 tidak juga dilayani, sehingga kami melakukan evaluasi, rapat evaluasi bersama dengan perangkat desa yang lain sehingga di bulan Juni saya keluarkan SK pemberhentian terhadap mereka empat orang,” tegasnya.

Suwandi menjelaskan, kendati keempat perangkat desa tersebut malas masuk kantor, Desa Warloka tetap memberikan hak yaitu yaitu gaji sejak bulan Januari hingga bulan Mei 2023.

“Terkait gajinya, gaji mereka dari bulan 1 sampai bulan 5 tetap terpenuhi, tetap mereka terima karena gaji ini melalui transfer dari bendahara ke rekening masing-masing. Dari bulan 1 sampai bulan 5 mereka tetap terima,” jelas dia.

Suwandi membantah jika pemberhentian empat perangkat desa yang dilakukan olehnya karena adanya beda pandangan politik saat Pilkades.

“Soal beda pandangan politik saya kira itu saya tidak tahu. Bahwa mereka pilihannya di mana soal beda pilihan politik itu menurut mereka. Kalau saya tidak tahu,” ungkapnya.

Ia menyebut, usai dirinya dilantik menjadi kepala desa, semua masyarakat yang ada di Desa Warloka merupakan warga yang dia pimpin.

“Kita ini kan satu kesatuan dalam keluarga, masyarakat desa. Kalau mereka katakan bahwa beda pilihan politik itu hak mereka, kalau saya tidak, karena saya anggap masyarakat yang ada di Desa Warloka ini adalah masyarakatnya saya, bukan masyarakat orang lain lagi. Mereka mengatakan bahwa beda pilihan politik, itu menurut mereka, kalau menurut saya tidak,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome

Desa Warloka Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleDukungan Total Asti untuk Sang Suami Melki Laka Lena, Keluar Masuk Desa Sapa Warga
Next Article Pejabat di LLDIKTI XV NTT Bantah Terima Suap

Related Posts

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.