Soe, Vox NTT- Proses pengirim surat suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Timor Tengah Selatan (TTS) hingga kini belum tiba di KPU setempat.
Pengiriman tersebut oleh PT Temprina Trafika Madia yang beralamat di Gresik Surabaya.
Sesuai infomasi perusahan ini sudah menyerahkan ke PT POS Indonesia untuk dikirim ke Kabupaten TTS sejak 26 Mei 2018 lalu.
Namun hingga kini surat suara tersebut belum tiba di KPU Kabupaten TTS.
Menurut Ketua KPU Kabupaten TTS Ayub Magang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia Cabang Kupang.
Namun belum memeroleh informasi pasti tentang keberadaan surat surat tersebut.
“Jadi kita sedang menunggu,” kata Ayub saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten TTS, Senin (04/06/2018).
Padahal kata Ayub, proses pengiriman surat suara melalui PT Pos Indonesia paling lambat 4 hari sudah tiba di Kupang.
Namun sudah memasuki 9 hari, surat suara belum tiba di ibu kota Provinsi NTT itu untuk selanjutnya dikirim ke KPU Kabupaten TTS.
Mengingat TTS terdiri dari 32 kecamatan dengan 921 TTS yang jaraknya cukup jauh untuk proses distribusi, maka dia berharap satu dua hari ke depan surat suara sudah tiba di Kupang untuk selanjutnya diteruskan ke KPU Kabupaten TTS, lalu dilakukan proses sortir.
Surat suara yang dicetak, lanjut Ayub, adalah sebanyak 283.775 lembar. Itu diperuntukan bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 274.275 orang ditambah 2,5 persen surat suara tambahan
Selain itu, 2000 surat suara cadangan yang diperuntukan bagi pemilihan ulang.
Ayub meminta agar seluruh masyarakat yang sudah ada di DPT agar berpartisipasi dalam pemilihan serentak, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT maupun pada pemilihan bupati dan wakil bupati TTS pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba