Borong, Vox NTT- Polemik pemotongan gaji guru tenaga harian lepas (THL) oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manggarai Timur (PK Matim), Frederika Soch hingga kini terus bergulir.
Hingga kini, persoalan pemotongan insentif dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 700.000 perbulannya tersebut tampak belum berakhir.
Komisi C DPRD Matim sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Yoseph Tote agar gaji guru THL tetap sebesar Rp 1.250.000/bulannya. DPRD beralasan, total tersebut sudah ditetapkan dalam Perda APBD Matim tahun 2018.
Namun rekomendasi itu tampaknya tidak mendapat respon positif dari Bupati Tote.
Bupati Matim dua periode itu memang pada sidang paripurna III kali lalu secara gamblang menjawab bahwa pihaknya menginginkan agar insentif guru-guru komite tersebut terpusat pada satu nomenklatur yakni Bosda.
Baca Juga: Ini Kata Bupati Tote Terkait Kisruh Guru THL di Matim
Aktivis asal Matim, Maximilianus Herson Loi pun menyoroti polemik kebijakan Kadis PK Matim yang terus dibincangkan banyak elemen tersebut.
Kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu (10/07/2018), Herson mengatakan alasan Kadis Frederika memotong gaji guru THL dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 700.000 tiap bulannya atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Jika demikian, kata dia, seharusnya Kadis Frederika menyampaikan temuan BPK ke guru-guru THL secara baik. Sehingga mereka paham akan kebijakan yang dikeluarkan Dinas PK Matim.
Yang menjadi polemik, lanjut Herson, Kadis Frederika langsung saja memotong gaji guru THL. Kebijakan itu tentu tidak benar. Karenanya, sangat wajar dan pantas jika para guru THL melakukan aksi perlawanan.
Dia menambahkan, anggaran untuk gaji para guru THL untuk tahun 2018 sudah diperdakan. Maka sudah seharusnya para guru THL menerima gaji sesuai besaran yang tercantum dalam Perda tersebut.
“Kebijakan Kadis PK Matim harus sesuai Perda sebagai rujukan. Kebijakan Kadis PK Matim tersebut telah mengangkangi Perda dan itu masuk kategori melawan hukum,” tegas Herson.
Dua Guru THL Belum Terima Gaji
Berdasarkan informasi, hingga kini terdapat dua orang guru THL di Matim belum menerima gaji selama enam bulan.
Kabarnya, kedua guru tersebut sudah dipecat secara lisan karena sudah melakukan aksi perlawanan terhadap kebijakan Frederika. Tak hanya dipecat, gaji mereka pun tak terbayarkan selama enam bulan.
“Menurut saya pemecatan yang dilakukan oleh Kadis PK Matim terhadap beberapa Guru THL di Matim tidak bisa dibenarkan. Mengingat apa yang disuarakan oleh para guru THL itu adalah haknya. Para Guru THL sedang menuntut haknya. Hak atas kesejahteraan. Toh mereka sudah mengabdi sebagai guru jadi patut dipertimbangkan juga soal kesejahteraannya. Kadis PK Matim tidak bisa seenaknya pecat mereka,” tegas Herson.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba