Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Benny Harman Dukung Revisi KUHAP untuk Cegah Penyimpangan Penegak Hukum
HUKUM DAN KEAMANAN

Benny Harman Dukung Revisi KUHAP untuk Cegah Penyimpangan Penegak Hukum

By Redaksi11 Februari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPR RI Komisi III, Dr. Benny K Harman, sedang menyampaikan pendapat dalam Raker bersama Komisi Yudisial di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Februari 2025 (Foto: Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT – Anggota DPR RI Komisi III, Benny K. Harman, mendukung rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencegah penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia.

Hal ini disampaikan Benny dalam rapat kerja bersama Komisi Yudisial di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Februari 2025.

Benny menyebutkan, penyimpangan sering terjadi pada tahap penyelidikan dan penyidikan, yang berakibat pada penetapan tersangka secara sewenang-wenang dan rekayasa peristiwa pidana, terutama dalam kasus-kasus tindak pidana umum non-korupsi.

“Penyimpangan ini tidak hanya merugikan korban tetapi juga mencoreng integritas sistem peradilan kita,” katanya.

Menurut Benny, kewenangan penyidikan pada umumnya berada di tangan kepolisian, namun karena Indonesia menganut sistem bifurkasi, penyidik juga terdapat di institusi lain seperti KPK, Kejaksaan, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Ia menegaskan, penyelidikan dan penyidikan hanya dapat dilakukan apabila ada bukti permulaan yang cukup.

“Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penahanan juga harus memenuhi syarat hukum yang jelas,” tegasnya.

Benny juga mengkritik penyidik yang kerap melakukan tindakan sewenang-wenang, seperti memeriksa orang tanpa dasar hukum yang jelas, mengancam, memaksa pemanggilan, dan menetapkan tersangka secara tiba-tiba.

“Hal ini menyebabkan hukum menjadi alat yang disalahgunakan, dan penegak hukum juga sering kali dijadikan alat oleh pihak tertentu,” ujar Benny.

Selain itu, Benny menyoroti soal kewenangan penyadapan yang menurutnya masih kabur. Ia mengungkapkan bahwa saat ini, banyak lembaga seperti polisi, KPK, jaksa, dan BIN yang dapat melakukan penyadapan tanpa batasan yang jelas.

“Alat penegak hukum juga menjadi boneka bagi oligarki,” kata politisi Demokrat itu.

Untuk itu, Benny mengusulkan agar revisi KUHAP memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Penting untuk mengawasi penggunaan kewenangan luar biasa yang dimiliki penyidik agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai menyatakan, KUHAP saat ini hanya mengatur pengawasan setelah putusan pengadilan, padahal penyalahgunaan wewenang bisa terjadi sejak tahap penyelidikan.

Ia juga menyarankan agar pasal pengawasan terhadap aparat penegak hukum diatur dalam bab tersendiri dalam revisi KUHAP untuk memberikan legitimasi yang kuat bagi lembaga pengawas.

Menurut Rifai, Komisi Yudisial setiap tahunnya menerima ribuan pengaduan terkait perilaku hakim. Pada 2024, tercatat ada 2.274 laporan dan 966 permohonan pemantauan persidangan untuk semua tingkatan pengadilan.

Penulis: Herry Mandela

Benny K Harman BKH DPR RI Komisi III DPR RI
Previous ArticleMin Dan Apriamadonna: Nama dalam Kesunyian
Next Article Jokowi Bangun Indonesia dengan Kerja Keras dalam Diam

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.