Ruteng, Vox NTT- Apri Kulas, salah satu tokoh masyarakat Manggarai menduga para mafioso di Pasar Inpres Ruteng, Kecamatan Langke Rembong merupakan kroni pemerintah.
“Kalau diidentifikasi, para pelaku mafia pasar ini adalah mereka yang memiliki koneksi kuat dengan kekuasaan, selain mereka yang secara ekonomis bisa mendikte kebijakan terkait pengelolaan pasar,” ujar Apri Kulas kepada VoxNtt.com di Ruteng, Jumat (03/08/2018).
Pernyataan warga asal Kecamatan Langke Rembong itu disampaikan menanggapi isu adanya mafia stan di Pasar Inpres Ruteng.
Isu ini sudah merebak di kalangan masyarakat setelah adanya pengakuan dari pedagang di Pasar Ruteng yang enggan menyebutkan namanya.
Menurut pedagang ada oknum tertentu yang menguasai lebih dari satu stan di Pasar Ruteng. Bahkan, ada yang dikontrakan kepada orang lain dengan harga yang lebih mahal.
Selain pedagang, anggota DPRD Manggarai Ben Isidorus juga pernah menyampaikan isu adanya mafia stan di Pasar Ruteng dalam rapat paripurna 13 pada 2 Juli 2018 lalu.
Baca Juga: Nurani di Tengah Monopoli Stan Pasar Ruteng
Terkait hal itu, Apri Kulas sendiri tak hanya menduga para mafioso adalah orang yang dekat dengan kekuasaan. Namun ia menilai harga atau retribusi stan tidak sesuai dengan harga dalam Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Apri, dalam Perda tentang pengelolaan aset daerah, harga stan berdasarkan satuan meter persegi. Pembayarannya, kata dia, bisa dilakukan perbulan, triwulan atau pertahun.
“Tetapi karena ada mafia untuk pengelolaan aset daerah, harga tersebut bisa berlipat-lipat. Ini yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi,” tegasnya.
Apri menyatakan, hight cost (harga tinggi) tersebut merupakan wujud tata kelola yang tidak profesional. Hal ini tentu saja merugikan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan masyarakat luas.
“Kenapa Pemkab (Manggarai) tidak serius urus persoalan ini?” tanya alumni PMKRI Cabang Kupang itu.
Dia menilai, praktik mafia stan di Pasar Ruteng bisa mewakili tata kelola sumber daya yang tidak beraturan. Selain itu, praktik busuk mafia stan juga merupakan cerminan dari tata kelola urusan-urusan publik secara keseluruhan.
“Hight cost itu momok bagi perkembangan dunia usaha bahkan ekonomi secara keseluruhan. Karena di pasar merupakan integrasi kegiatan rakyat secara keseluruhan,” pungkas Apri.
“Ini yang menarik, karena ternyata sektor pengelolaan pasar sangat menggiurkan, tidak saja bagi pihak ketiga tetapi juga bagi pihak-pihak di tubuh Pemkab yang berurusan langsung dengan hal ini,” tambah dia.
Baca Juga: Terdapat 21 Pasar di Manggarai, Ini Total Pedagangnya
Untuk diketahui, persoalan stan di Pasar Inpres Ruteng bukan baru pertama.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai pernah mengecam kenaikan retribusi Pasar Inpres Ruteng.
Pasalnya, GMNI menemukan retribusi Pasar Inpres Ruteng mengalami kenaikan hingga 100 persen di tahun 2017 ini. Dan itu dinilai diterapkan secara sepihak oleh Pemkab Manggarai tanpa mempertimbangkan pendapatan pengguna pasar.
Menurut mereka, sebelumnya para pengguna pasar hanya membayar Rp 460.000 per-tiga bulannya, sekarang naik menjadi Rp 945.000 per-tiga bulan.
Tak terima dengan kebijakan ini, pada Rabu, 5 April 2017 lalu, GMNI bersama sejumlah pedagang mendatangi Komisi B DPRD Manggarai untuk melakukan rapat dengar pendapat bersama instasi terkait retribusi tersebut.
“Kami dan masyarakat pasar menolak kenaikan jasa pasar yang mencapai 100 %. Mendesak pemerintah dan DPRD Manggarai untuk meninjau kembali Perbup No 10 tahun 2017 tentang struktur dan besarnya tariff retribusi pasar,” tegas GMNI sebagaimana tertulis dalam pernyataan sikap mereka kala itu.
Dalam pernyataan sikap tertulis GMNI yang ditandatangani Ketua Martinus Abar dan Sekretaris Adrianus A. Jeheman tersebut, mereka juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan klarifikasi dan harus melakukan kajian secara mendalam keputusan tentang retribusi pasar tahun 2017 ini.
Baca Juga: GMNI Kecam Kenaikan Retribusi Pasar Ruteng
Dalam kesempatan rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang tamu DPRD Manggarai itu, Pemkab Manggarai menjelaskan dasar mereka melakukan kenaikan tarif retribusi Pasar Inpres Ruteng.
Melalui Kepala Bagian Keuangan, Wili Ganggut, Pemkab Manggarai mengatakan, kenaikan tarif tersebut bukan tanpa alasan.
Menurut Wili, kenaikan ini sudah melalui prosedur yakni, melakukan sosialisasi sepanjang tahun 2016 dengan mempertimbangkan kemampuan pengguna pasar.
Selain itu, Pemkab juga sudah mengkajinya dengan melihat perputaran uang di pasar Ruteng dan berdasarkan kesepakatan dengan pengguna pasar.
“Itulah dasar kami menetapkan tariff sesuai peraturan bupati yang baru. Sudah 55 persen dari 1885 SKRD sudah membayar,” terang Wili.
Penulis: Adrianus Aba