Foto: Ketua DPRD Manggarai Barat saat menandatangani petisi penolakan pembangunan sarana wisata di Pulau Rinca
Labuan Bajo, Vox NTT- Polemik pembangunan rest area di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat menuai protes dari berbagai pihak.
Selain Formapp Mabar yang hari ini (6/8/2018) melakukan aksi penolakan terhadap lahan konservasi di Pulau Komodo dan Pulau Rinca, protes juga datang dari semua anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat.
Ketua DPRD dan semua anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat saat bertemu para peserta aksi ikut geram dengan adanya pembangunan yang dilakukan PT. Komodo Sagara Lestari.
Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Blasius Jeramun menyampaikan hari ini pihaknya akan menyurati Bupati Manggarai Barat dan Pihak Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) untuk meminta klarifikasi terkait pembangunan sarana wisata di Pulau Rinca.
“Hari ini kami akan segera menyurati Bupati dan pihak BTNK untuk minta klarifikasi terkait pembangunan sarana wisata di Pulau Rinca,” ungkapnya.
Setelah bertemu dengan peserta aksi, ketua DPRD dan semua anggota dewan juga ikut menandatangai petisi penolakan pembangunan sarana wisata di Pulau Rinca.
Para peserta aksi juga mendatangi Kantor Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) untuk mempertanyakan izin pembangunan sarana wisata di Pulau Rinca.
Di Kantor BTNK peserta aksi, menemui Kepala BTNK, Budi Kurniawan. Kepada peserta aksi Budi menyampaikan dirinya baru 5 bulan menjabat sebagai Kepala BTNK dan rekomendasi terkait pembangunan sarana wisata sudah dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan sejak tahun 2012 lalu.
Menurut Budi untuk menjaga keamanan wisata di Pulau Rinca, saat ini juga pihaknya akan menghentikan sementara pengerjaan sarana wisata di Pulau Rinca.
“Saat ini juga, kami akan hentikan,” tegasnya.
Budi melanjutkan pemberhentian sementara pengerjaan sarana wisata di Pulau Rinca akan berakhir setelah pihaknya berbicara dengan pihak Kementrian Kehutanan.
Budi juga menambahkan, pihaknya akan berbicara serius dengan Kementrian Kehutanan agar mencabut izin pengerjaan sarana wisata di Pulau Rinca.
Penulis: Sello Jome
Editor: Irvan