Borong, VoxNtt.com-Agnes Kende (70) warga Kembur, kelurahan Satar Peot, Matim kehilangan uang sebanyak 50.400.000 setelah pihak Kepolisian Resort Manggarai mendatangi kediamannya untuk menangkap seorang bandar kupon putih, Kamis (13/10) sekitar pukul 16.00 wita.
Oma Agnes Kende (70) di kediamanya, Sabtu (15/10) mengatakan kejadian Kamis itu merupakan pristiwa yang tidak pernah dilupakan sepanjang hidupnya.
BACA:Bandar KP Ditangkap, Barang Bukti 24 Juta Dipertanyakan
Di tengah kesibukan melayani para pembeli di kiosnya, tiba-tiba sejumlah anggota polisi menyeret seorang laki-laki yang diduga salah satu bandar kupon Putih (KP) masuk ke dalam kios, bukan menangkap dan mengintrogasi pelaku, tetapi membuka laci tempat simpan uang dan mengambil uang sebanyak 400.000, belum puas dengan uang beberapa anggota kepolisian masuk ke dalam kamar menggeledah rumah dan membawah uang sebanyak 50.400.000 dari rumahnya.
Menurut Agnes kehadiran pihak kepolisian dinilai keterlaluan sebab dirinya tidak mengetahui apa yang menjadi dasar sampai polisi masuk ke rumah dan mengambil seluruh uang hasil kerja kerasnya selama ini.
“Uang yang ada murni dari hasil penjualan komoditi. Bukan hasil judi Kupon Putih seperti yang ditudukan” kata Agnes.
Philipus Jehamat, anak dari mama Agnes Kende mengatakan pihaknya terus mempertanyakan motif dari polres mengambil uang milik mamanya tersebut, sebab mama Kande bukan bandar atau penjudi KP
“Kami tidak mengerti mengapa menggiring pelaku ke rumah mama Agnes kalau yang menjadi target mereka adalah Bernadus Jebeot yang juga diduga pelaku judi KP”katanya kepada VoxNtt.com
Informasi yang dihimpun media ini bahwa Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Jatanras) Kepolisian Resor Manggarai , Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Bandar Kupon Putih, Bernadus Jebeot (42) dan pengecer, Kamis (13/10) sekitar pukul 16.30 Wita.
Brigpol Krisno Ratuloli, Kanit Jatanras Polres Manggarai mengungkapkan, penangkapan Bernadus dan Adrianus sekitar pukul 16.30 Wita.
Selain barang bukti sebesar Rp 25,2 juta, kata dia, saat penangkapan polisi juga telah mengamankan 6 rekapan KP yang berisi angka tebakan.
“Tim Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa pengecer atas nama Adrianus Jehaut sedang berada di dalam kios, yang mana kios tersebut pemiliknya orang tua dari bandar atas nama Bernadus Jebeot. Dan anggota Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku atau pengecer dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- dan 2 lembar kertas rekapan angka kupon putih, ” ungkap Krisno saat dihubungi VoxNtt.com, Jumat (14/10/2016).
Krisno mengaku, sesaat setelah tim Jatanras berada di kios tersebut, tiba-tiba Bernadus datang dan langsung diamankan. Usai mengamankannya polisi langsung mengintrogasi di dalam rumah orang tua pelaku.
“Yang mana rumah tersebut dijadikan transaksi pengecer kupon putih ke pelaku (Bandar ) dan anggota Jatanras menemukan sebuah tas yang berisi uang tunai sebesar Rp. 24.000.000,- dan rekapan 4 lembar di dalam tas tersebut,” katanya. (MN/ VoN)