Soe,Voxntt.com– Untuk mengungkap kebenaran laporan penggunaan dana rutin di Badan Kepegawai Daerah Kabupaten TTS tahun anggaran 2011 yang diduga fiktif, hingga saat ini sudah 10 orang staf dan 1 orang mantan Kepala BKD yang diundang penyidik Kejaksaan Negeri TTS untuk melakukan klarifikasi mengenai kebenaran laporan pertanggungjawaban penggunaan dana rutin tersebut.
Menurut Kejari TTS Oscar Douglas Riwu,SH yang dikonfirmasi melalui Kasie Intel Nelson Tahik,SH Rabu (19/10/2016) mengatakan selain 11 orang yang sudah diundang untuk memberikan keterangan, masih ada beberapa staf lagi yang akan diundang pihak kejaksaan pada tahap Pulbaket tersebut.
“Untuk saat ini sudah ada yang kita undang untuk memberikan klarifikasi sebanyak 10 orang staf dan satu orang mantan Kepala BKD,” jelas Nelson.
Pihak Kejaksaan akan terus menggali informasi dalam tahap Pulbaket tersebut, terutama beberapa dokumen mulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pelaporannya.
Sejumlah dokumen pengelolaan dana rutin tersebut kata Nelson sudah dikantongi pihak kejaksaan. “Kita sudah mengantongi beberapa dokumen mengenai pengelolaan dana rutin tersebut,”kata Nelson.
Sesuai dokumen yang diperoleh kejaksaan, dana rutin tahun 2011 di kantor BKD TTS sebesar 4 miliar lebih. Dana sebesar itu kata Nelson, sebagiannya dimanfaatkan sesuai peruntukannya dana dan pada item pembelanjaan tertentu diduga laporannya fiktif. Hal tersebutlah yang mendorong pihak kejaksaan untuk menelusuri kebenaran laporan pengelolaan dana rutin tersebut.
Dari dokumen dan klarifikasi para pihak tersebut pihak kejaksaan akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kebenarannya. “Kita akan lakukan pengembangan dari sejumlah dokumen dan keterangan yang kita peroleh,” jelas Nelson.
Nelson mengaku masih banyak data dan dokumen serta keterangan dari sejumlah pihak yang harus diperoleh pihak kejaksaan.Dugaan sementara dalam pengelolaan dana tersebut, adalah dana sudah digunakan namun tidak ada kegiatan sehingga laporan yang dibuat diduga fiktif.
“Dugaan sementara adalah laporan fiktif sehingga kita akan menelusuri apakah laporan tersebut yang ada pada dokumen pelaporan ada kegiatan ataukah hanya laporannya saja sementara kegiatannya tidak ada,” ungkap Nelson.
Untuk diketahui bahwa pada tahun 2011 lalu yang menjadi Kepala BKD adalah Agustinus Benu yang sekarang menjabat sebagai Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten TTS.
Agus Benu berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasie Intel Kejaksaan Negeri TTS Nelson Tahik,SH sudah diundang untuk memberikan klarifikasi mengenai pengelolaan dana tersebut.
Aparat Kejaksaan masih membutuhkan sejumlah dokumen dalam pengelolaan dana rutin tersebut. (Paul/VoN)